Komjak Minta Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK Diproses Pidana, Kejagung: Tak Ada Perlindungan

2 hours ago 1
Pengamat Hukum UNS, Prof Pujiyono Suwadi. | Dok Joglosemarnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Komisi Kejaksaan (Komjak) mendesak agar oknum jaksa yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada sanksi etik semata. Komjak menilai proses pidana mutlak diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan keras bagi insan Adhyaksa lainnya.

Ketua Komjak, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa penanganan kasus OTT yang melibatkan jaksa harus dilakukan secara tegas dan terbuka. Menurutnya, jika pelanggaran serius hanya dijatuhi sanksi etik, hal itu justru berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di internal kejaksaan.

“Kita dorong untuk harus ada sanksi pidana dan kita minta untuk nanti untuk kita kawal itulah, kalau hanya sanksi etik ya tentu tidak memberikan efek deterent,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Ia menilai OTT merupakan bukti awal yang terang atas dugaan tindak pidana, sehingga penegakan hukum harus dilanjutkan hingga ke ranah pidana. Komjak pun memastikan akan mengawal proses pemeriksaan, baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun yang masih berada dalam penanganan KPK.

“Kita mengawal dan memastikan jalannya pemeriksaan nantinya… sehingga bukan hanya sanksi etik, tapi juga melahirkan nanti juga sanksi pidana terhadap oknum-oknum pelaku,” katanya.

Dalam waktu dekat, Komjak berencana berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan proses pemeriksaan etik berjalan beriringan dengan proses hukum. Langkah ini disebut penting agar penindakan dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Pujiyono juga mendorong Jaksa Agung menjadikan rentetan OTT ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap pimpinan satuan kerja di daerah. Menurutnya, pimpinan kejaksaan di tingkat kejari maupun kejati patut dievaluasi jika dinilai lalai menjaga integritas jajarannya.

“Oleh karena itu ya kita minta lah bersih-bersih internal dan pimpinan Satker saya pikir juga layak untuk kemudian dievaluasi kalau dia ternyata tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan tidak akan memberi perlindungan kepada oknum jaksa yang terseret kasus hukum. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengetahui kasus tersebut dan memandangnya sebagai momen pembenahan institusi.

“Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anang.

Ia menegaskan komitmen Kejagung untuk menindak tegas pelanggaran yang mencederai marwah institusi. Menurutnya, proses hukum akan dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutup-nutupi perkara.

“Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” katanya.

Dalam kasus OTT di Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara Korea Selatan. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa. Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Anang memastikan penanganan perkara tersebut kini sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung setelah dilakukan koordinasi dengan KPK. Ia pun meminta publik mengawasi jalannya proses hukum hingga ke persidangan.

“Percayakan, nanti anda perhatikan proses penyidikan dan persidangannya, kita terbuka dan kita tidak akan tutup-tutupi,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK mencatat “hattrick” OTT dalam satu hari pada Kamis (18/12), masing-masing di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan. Sejumlah aparatur penegak hukum turut diamankan dalam rangkaian operasi tersebut, yang kembali menyorot integritas lembaga penegak hukum di daerah. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|