Konflik Tanah Kuburan Warga Desa Trombol Mondokan Dengan Desa Suwatu Tanon Memanas

2 hours ago 1
Lokasi tanah makam yang diperebutakan antara warga di dua desa di Sragen yakni Desa Trombol Mondokan dengan Desa Suwatu, Tanon, Sragen, Jawa Tengah pada Rabu (17/12/2025) Foto Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Konflik antar warga kembali terjadi antar warga, kali ini kejadian terjadi di wilayah bumi Sukowati. Gara-gara menebang pohon kayu Jati warga di dua desa konflik dan memanas bahkan kejadian tersebut sampai menyebabkan warga di dua desa sempat bersitegang dan harus dilakukan rapat beberapa kali mencari solusi permasalahan batas tanah yang juga ada makam dan kayu jati yang sudah ditebang tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM konflik tersebut terjadi antara warga Desa Trombol, Kecamatan Mondokan dengan warga Desa Suwatu, Kecamatan Mondokan, Sragen, Jawa Tengah.

Penelusurqn JOGLOSEMARNEWS.COM di lapangan konflik bermula saat sejumlah pohon jati di area pemakaman bernama Mlangse ditebang oleh warga Desa Suwatu, warga Suwatu menganggap lahan makam tersebut masuk wilayah mereka, sehingga merasa berhak mengambil kayu untuk keperluan renovasi tempat ibadah. Namun, warga Desa Trombol meyakini sebaliknya.

Ditemui di kantornya Kepala Desa (Kades) Trombol, Sugianto, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan warga sesaat setelah penebangan terjadi. Ketegangan memuncak ketika ada warga Trombol yang meninggal dunia dan hendak dimakamkan di lokasi tersebut, namun bersinggungan dengan warga Suwatu yang juga merasa memiliki hak atas lahan itu.

“Awalnya ada laporan penebangan, tapi tidak tahu siapa pelakunya. Esoknya, ada warga kami yang meninggal dan mau dimakamkan di sana, baru ketahuan,” kata Sugianto Rabu (17/12/2025).

Upaya damai sebenarnya sudah dilakukan berulang kali. Mulai dari pertemuan di tingkat Kecamatan Tanon hingga Kecamatan Mondokan. Namun, kedua belah pihak tetap bertahan pada pendirian masing-masing hingga menemui jalan buntu (deadlock).
Titik terang baru muncul setelah Bagian Pemerintahan Setda Sragen turun tangan dengan melibatkan lima instansi terkait.

Berdasarkan pencocokan data teknis dan dokumen sejarah, sengketa ini akhirnya terjawab. Peta yang ditujukan mengarah wilayah makam masuk Trombol

Sebagai tindak lanjut, kayu jati yang telanjur dipotong akan diproses sesuai administrasi desa. Kades Trombol, Sugianto, berencana melakukan lelang terhadap kayu tersebut setelah surat berita acara hasil mediasi terbit. “Hasil lelangnya nanti akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) Trombol,” pungkasnya.

Kasi Pemerintahan Setda Sragen, Tri Mulyono, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan verifikasi faktual dengan membuka Peta Desa hingga Peta Teritorial Kodam. “Kami kroscek Peta Trombol tahun 1953. Terlihat jelas posisi makam berada di sebelah utara, yang artinya masuk wilayah administrasi Desa Trombol,” tegasnya.

Tri menambahkan, meski sempat ada perubahan aliran sungai (sudetan), posisi batas wilayah tidak berubah. Selain bukti otentik peta lama, kesaksian para sesepuh desa juga memperkuat status kepemilikan lahan makam tersebut oleh Desa Trombol.

Sementara itu, PJ Kades Suwatu, Ferry Budiawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hasil keputusan tersebut. Ia mengklarifikasi bahwa penebangan pohon jati tersebut murni untuk kepentingan sosial, bukan pribadi.

“Rencananya kayu itu untuk memperbaiki musala yang rusak dan kayunya keropos. Jumlahnya tidak banyak, sekitar 2 atau 3 pohon kecil. Sekarang masalah batas sudah clear difasilitasi Pemkab Sragen,” ujarnya.

Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|