JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Isu perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat ke permukaan. Usulan tersebut datang dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang meminta agar batas usia pensiun ASN diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini langsung memicu respons beragam, baik dari kalangan parlemen, pemerintah, hingga pengamat kebijakan publik.
Menanggapi usulan itu, Komisi II DPR RI menyatakan akan mendiskusikannya secara khusus bersama pemerintah. Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa pihaknya akan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta para ahli dari kalangan akademisi dalam rapat mendatang yang dijadwalkan usai masa reses berakhir.
“Komisi II segera mengundang KemenPAN-RB, sekaligus juga para ahli yang kompeten dari kalangan akademisi,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menurut Aria, perpanjangan usia pensiun ASN perlu dikaji mendalam. Ia menekankan pentingnya data, fakta, dan argumentasi akademik sebelum DPR menyetujui atau menolak usulan tersebut. “Kami tidak gegabah dan tidak latah untuk segera menyetujui atau menolak,” imbuhnya.
Ia menyoroti bahwa penambahan usia pensiun bisa berdampak pada regenerasi birokrasi. Artinya, jika masa kerja ASN diperpanjang, maka masuknya tenaga baru berpotensi tertunda. Selain itu, ia juga menekankan perlunya peningkatan standar kompetensi dan pembekalan tambahan bagi ASN yang usianya bertambah namun tetap aktif bekerja.
Senada dengan Aria, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyarankan agar usulan tersebut ditahan dahulu. Menurutnya, situasi keuangan negara saat ini masih memerlukan perhatian di berbagai sektor prioritas lain. “Dengan situasi keuangan negara yang masih membutuhkan alokasi ke tempat lain, usulan ini bisa ditahan dahulu,” ujar Adies.
Ia mengakui bahwa Korpri sah saja mengusulkan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah. Adies juga mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah mengejar target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada 2029, yang menurutnya cukup berat.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan dasar pengusulan tersebut. Ia menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum usulan seperti itu diajukan. “Usulan seperti ini harus mempertimbangkan produktivitas dan kinerja ASN. Jangan sampai justru menurunkan kualitas pelayanan publik,” kata Puan.
Puan menekankan bahwa peningkatan batas usia pensiun seharusnya berorientasi pada efektivitas birokrasi dalam melayani masyarakat. Tanpa kajian yang kuat, ia khawatir usulan itu hanya akan menambah beban negara tanpa manfaat signifikan.
Namun berbeda pandangan disampaikan oleh Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Ia menyambut baik usulan Korpri dan menilai bahwa perpanjangan usia pensiun ASN bisa memberikan keuntungan bagi negara. Muzani beralasan bahwa ASN yang mendekati usia pensiun justru sedang berada dalam masa puncak pengalaman dan produktivitas.
“Kalau mereka dipensiunkan di puncak produktivitas, negara yang rugi. Investasi negara terhadap pendidikan dan pelatihan ASN itu besar,” ujar Muzani, yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra.
Meski demikian, Muzani juga mengakui bahwa usia pensiun ideal masih perlu dikaji lebih lanjut. Ia hanya menekankan bahwa selama kesehatan dan kompetensi ASN masih terjaga, negara seharusnya bisa memanfaatkan sumber daya itu lebih lama.
Dari sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, memberi catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa perpanjangan usia pensiun bisa menjadi hambatan bagi regenerasi birokrasi dan mengurangi peluang kerja bagi generasi muda. “Kalau aparatur negara minta tambah usia kerja, bagaimana nasib generasi muda kita?” ujarnya.
Menurut Zulfikar, Indonesia sedang berada di masa bonus demografi dan membutuhkan pembukaan lapangan kerja baru. Ia khawatir bahwa memperpanjang usia pensiun ASN justru akan mempersempit ruang rekrutmen abdi negara dari kalangan muda.
Sebagai informasi, usulan Korpri mencakup perubahan batas usia pensiun untuk berbagai jenjang jabatan ASN. Untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan menjadi 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, Eselon III dan IV menjadi 60 tahun, serta jabatan fungsional utama hingga 70 tahun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Ia menilai perpanjangan usia kerja ASN dapat mendorong profesionalisme dan mengoptimalkan investasi negara dalam pengembangan SDM birokrasi.
“Harapan hidup meningkat, maka wajar jika usia pensiun ditambah. Ini untuk mendukung karier dan keahlian ASN, baik di jabatan struktural maupun fungsional,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait usulan tersebut. Publik pun masih menanti kajian yang komprehensif dari berbagai pihak sebelum kebijakan penting ini benar-benar diterapkan.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.