KPK Ungkap Alasan Tak Tahan Hasto Kristiyanto Meski Berstatus Tersangka

1 day ago 2

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meski berstatus sebagai tersangka. KPK beralasan masih membutuhkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, sehingga belum menahan Hasto.

“Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa mengungkapkan, beberapa saksi yang belum diperiksa di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari. Tessa menekankan, kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Hasto Kristiyanto.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menekankan, sedianya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berbenturan dengan proses gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristoyanto selesai menjalani pemeriksan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto yang didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail keluar ruang pemeriksaan, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyidik KPK tidak langsung menahan Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP itu tidak melontarkan pernyataan apapun setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara, penasihat hukum Hasto, Maqdir menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kleinnya telah selesai. Ia menyerahkan kepada penyidik terkait pemeriksaan Hasto.

“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ungkap Maqdir saat mendampingi Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan Hasto. Menurutnya, pihaknya membatasi agar penyidik menanyakan terkait dua hal yang disangkakan kepada Hasto, khususnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” tegas Maqdir.

Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka. (*/jawapos)

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meski berstatus sebagai tersangka. KPK beralasan masih membutuhkan pemeriksaan beberapa saksi lainnya, sehingga belum menahan Hasto.

“Hasil koordinasi dengan penyidik yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Tessa mengungkapkan, beberapa saksi yang belum diperiksa di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari. Tessa menekankan, kedua keterangan dari saksi itu dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan Hasto Kristiyanto.

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” ucap Tessa.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik ini menekankan, sedianya penahanan terhadap Hasto Kristiyanto tidak akan berbenturan dengan proses gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Karena proses praperadilan merupakan satu ranah tersendiri dan proses penyidikan itu ranah tersendiri. Jadi ini tidak bisa dicampurkan, tidak bisa disatukan,” tegas Tessa.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDIP Hasto Kristoyanto selesai menjalani pemeriksan, dalam kapasitasnya sebagai tersangka oleh KPK. Hasto yang didampingi penasihat hukum Maqdir Ismail keluar ruang pemeriksaan, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penyidik KPK tidak langsung menahan Hasto Kristiyanto. Politikus PDIP itu tidak melontarkan pernyataan apapun setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.

Sementara, penasihat hukum Hasto, Maqdir menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kleinnya telah selesai. Ia menyerahkan kepada penyidik terkait pemeriksaan Hasto.

“Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” ungkap Maqdir saat mendampingi Hasto keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).

Maqdir menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK, terkait materi pemeriksaan Hasto. Menurutnya, pihaknya membatasi agar penyidik menanyakan terkait dua hal yang disangkakan kepada Hasto, khususnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik. Karena kami hanya menyampaikan pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” tegas Maqdir.

Adapun, pemeriksaan terhadap Hasto hari ini merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka. (*/jawapos)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|