KUHP dan KUHAP Resmi Berlaku, Menkum Supratman Akui Hasil Kompromi Politik

1 day ago 15
Supratman Andi Agtas | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026 merupakan produk politik yang lahir dari proses kompromi berbagai kepentingan.

Hal itu disampaikan Supratman saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menyadari sejak awal bahwa dua produk legislasi tersebut tidak mungkin memuaskan seluruh pihak.

“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak,” ujar Supratman. “Produk UU ini adalah produk politik, itu dulu yang harus disepakati, ini produk politik.”

Menurut dia, proses perumusan KUHP dan KUHAP tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga DPR sebagai lembaga legislatif. Keterlibatan banyak aktor politik inilah yang membuat pembahasan kedua undang-undang tersebut berjalan kompleks dan sarat kepentingan.

“Pemerintah tidak sendiri. Kalau pemerintah sendiri maka tentu akan jauh lebih mudah,” tuturnya.

Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, konfigurasi politik yang terjadi selama pembahasan sangat memengaruhi rumusan akhir KUHP maupun KUHAP. Ia menilai perbedaan pandangan antarpartai politik di DPR membuat kedua regulasi tersebut akhirnya menjadi produk kompromi.

Kendati menuai kritik, Supratman menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah berupaya mengambil keputusan terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Tetapi semua, sekali lagi, diupayakan, sudah dimaksimalkan semua upaya yang terbaik bagi bangsa dan negara,” katanya.

Sebagaimana diketahui, DPR lebih dahulu mengesahkan KUHP pada 2023. Sementara KUHAP baru disahkan pada pertengahan November 2025, hanya beberapa bulan sebelum keduanya resmi diberlakukan bersamaan pada awal 2026.

Proses penyusunan dua aturan tersebut tak lepas dari kontroversi. Saat pengesahan RKUHP pada Desember 2022, gelombang penolakan sempat menguat karena sejumlah pasal dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil.

Kontroversi serupa juga mengiringi pembahasan KUHAP. DPR dan pemerintah dinilai terlalu cepat mengebut pembahasan dengan alasan menyesuaikan pemberlakuan KUHP baru. Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum mengkritik aturan baru itu karena dianggap membuka ruang kriminalisasi, terutama terkait kewenangan penahanan tanpa izin pengadilan.

Perbedaan lain yang disorot adalah masa sosialisasi. KUHP baru memiliki masa transisi selama tiga tahun penuh, sedangkan KUHAP hanya memiliki waktu sosialisasi kurang dari dua bulan, yang sebagian waktunya terpotong libur Natal dan Tahun Baru.

Menanggapi kritik tersebut, Supratman membantah anggapan bahwa pemerintah menutup diri. Ia mengklaim proses pembahasan telah melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil.

“Hampir semua Fakultas Hukum Perguruan Tinggi seluruh Indonesia kami libatkan dan dengarkan. Begitu pula koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.

Ia bahkan menyebut pelibatan publik dalam pembahasan KUHAP sebagai sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Khususnya termasuk KUHAP. Saya rasa belum pernah sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut pelibatan masyarakat bermakna,” kata Supratman. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|