SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM —-Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Walikota Solo, Respati Ardi tertanggal 20 Februari 2026.
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor 26 Tahun 2026 tentang penataan pedagang takjil Ramadan 2026. SE itu dinilai merugikan pedagang takjil karena menggusur mereka ke tempat lain yang belum tentu menguntungkan jualan mereka.
Arif Sahudi saat dikonfirmasi mengutarakan bahwa jika dilihat fakta di lapangan banyak hal-hal yang tidak adil. Pihaknya merasa khawatir jika tidak ada yang mengingatkan maka akan merembet ke mana-mana. Apalagi mengingat ini di bulan puasa. Ini sensitive karena sebagian besar penjual takjil dari kalangan wong cilik.
“Pedagang ini kan hanya setahun sekali, paling 1 bulan. Hanya saat Ramadan. Sementara itu, di sejumlah ruas jalan dan trotoar di Solo dipakai jualan kopi juga dibiarkan. Lalu di Jalan Diponegoro Ngarsopuro malah tiap malam minggu jalan ditutup. Di jalan trotoar Gatot Subroto juga demikian hampir tiap akhir pekan Jumat dan Sabtu malam. Kemudian kopi-kopi mengganggu pejalan kaki di mana-mana, kok dibiarkan,” ungkapnya, Sabtu, (21/02/2026).
Ia juga mencontohkan banyak ruas jalan yang dipenuhi pedagang tiap akhir pekan dan juga dibiarkan malah dilegalisasi. Hal itulah yang juga banyak diperbincangkan banyak pihak. Misalnya di Jalan depan Mangkunegaran atau Kawasan Ngarsopuro malah tiap akhir pekan Jumat dan Sabtu. Begitu pula di Kawasan Gatot Subroto, lalu Ketandan juga diberi keleluasaan tiap akhir pekan malam hari. “Walikota harus bertindak adil. Ini jualan takjil cuma tiap Ramadan dan paling hanya 2 jam,” ungkap Arif.
Arif Sahudi kemudian menuntut SE Nomor 26 Tahun 2026 tersebut dicabut. “Cabut SE itu. Ini bulan puasa, bulannya umat Islam, bulannya orang mencari rezeki. Sekarang rakyatnya lagi susah. Masak dipersulit oleh walikota. Sudahlah orang kecil biarkan jualan. SE itu persulit wong cilik. Wong itu juga modal-modal sendiri enggak diberi oleh Pemkot, tidak difasilitasi tenda oleh Pamkot. Nanti paling 2 jam ya selesai, jualan untuk bekal hari raya. Kok ndadak digitukan,” keluhnya.
Arif Sahudi kemudian mempertanyakan kepada Walikota Solo apakah dalam mengeluarkan Surat Edaran tersebut sudah ada kajian akademis. Kemudian apakah jualan takjil tersebut benar-benar mengganggu dan menghambat lalu lintas.
“Selama ini sepengetahuan saya, enggak ada apa ya namanya pengguna lalu lintas yang protes keberatan itu. Selama ini saya amati enggak ada di medsos yang mempermasalahkan jual di jalan. Orang hanya 2 jam. Bisa untuk ngabuburit, orang itu sudah adat istiadat sejak lama,” jelasnya.
Seandainya SE tersebut tidak dicabut oleh Walikota Solo, Arif Sahudi mengaku akan mencoba mempelajari dan mengupayakan. Apakah itu akan di uji materi ke MA ataukah akan digugat.
“Kita pertimbangkan yang terbaik. Karena ini jujur ini yang dirugikan masyarakat kecil. Kita harus melakukan upaya serius.
Dengan tekanan ini, dengan banyak orang pihak menekan, semoga ini didengar oleh wali kota. Bahwa sikap dia itu banyak yang enggak setuju,” tandasnya.(*)
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

12 hours ago
3


















































