Maksud Hati Pelihara 10 Satwa Langka, Warga Kulonprogo Ini Malah Terjerat Hukum

1 day ago 6
satwa langkaPetugas menunjukkan kondisi satwa langka yang berhasil diselamatkan. Kini hewan tersebut dititipkan untuk dirawat di Suraloka Interactive Zoo Kaliurang | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Maksud hati memelihara hewan eksotis atau satwa langka di rumah, seorang warga Kulonprogo justru harus berurusan dengan hukum. Pria warga Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulonprogo berinisial JS (46) itu diamankan aparat Polda DIY, dan dari tangannya disita 10 hewan langka yang dilindungi Undang-undang.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penggerebekan rumah pelaku pada 15 April 2025. Awalnya, tim dari Polda DIY membongkar praktik penyuntikan elpiji bersubsidi di rumah JS. Namun, saat penggeledahan, petugas justru menemukan 10 ekor satwa langka yang dikurung dalam kandang.

“Begitu kami lihat jenis satwanya, langsung kami koordinasikan dengan BKSDA untuk memastikan status perlindungannya,” ujar Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, saat konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA Yogyakarta, satwa-satwa tersebut terdiri atas dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, satu ekor owa ungko, dan dua ekor owa jenggot putih. Semuanya merupakan hewan dilindungi yang habitat aslinya tersebar di berbagai wilayah hutan di Indonesia.

Saat ditemukan, kondisi satwa-satwa tersebut sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan BKSDA segera mengevakuasi dan menitipkannya sementara ke Suraloka Interactive Zoo, Kaliurang, Sleman untuk proses pemulihan.

Dari hasil pemeriksaan, JS mengaku membeli hewan-hewan langka itu dari grup jual beli satwa liar di aplikasi WhatsApp. Awalnya, ia berniat membeli luwak putih pada November 2024, namun karena harganya tinggi, penjual menawarkan jenis satwa lain. JS pun tergiur dan akhirnya masuk dalam grup jual beli tersebut.

Transaksi dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening bersama, dan satwa-satwa dikirim ke rumah JS dari berbagai wilayah, antara lain Tangerang, Jawa Barat, dan Surabaya. Satwa dikirim melalui jasa travel maupun diantar langsung oleh kurir.

Harga satwa tersebut cukup fantastis. Untuk seekor beruang madu, JS mengeluarkan antara Rp11 juta hingga Rp13 juta. Binturong dihargai Rp3 juta–Rp4,5 juta per ekor, sedangkan owa sekitar Rp2,5 juta. Total uang yang telah dikeluarkan JS mencapai Rp47,5 juta.

“Pengakuan pelaku, ia memelihara karena hobi. Namun kami mendalami kemungkinan adanya sindikasi dalam perdagangan satwa liar ini,” ungkap Wirdhanto.

Sementara itu, Kepala BKSDA Yogyakarta, Dyah Sulistyari, menjelaskan bahwa satwa yang disita memiliki habitat alami yang berbeda-beda. Beruang madu berasal dari Sumatera dan Kalimantan, binturong dari Jawa, Sumatera, dan Kalimantan, owa ungko dari Sumatera, dan owa jenggot putih dari Kalimantan.

Menurut Dyah, keberadaan satwa-satwa tersebut jauh dari ekosistem aslinya dapat mengganggu keseimbangan biologis dan kesehatan hewan itu sendiri. Saat ini pihaknya tengah melakukan asesmen untuk menentukan langkah lanjutan, apakah satwa akan dilepasliarkan atau dikarantina di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS).

“Suraloka hanya untuk titipan rawat sementara. Nanti kami nilai lebih lanjut apakah bisa dikembalikan ke alam atau harus ke PPS sambil menunggu proses hukum berjalan,” pungkasnya.

Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya menjaga kelestarian satwa liar dan tidak sembarangan memeliharanya. Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam dan mengancam keberlangsungan spesies langka di Indonesia.

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|