Miras Jadi Biang Kerok Puluhan Kasus KDRT

1 day ago 2

JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Betty Anthoneta Puy mengungkapkan bahwa sejak Januari tahun 2024, pihaknya menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 81 kasus. Banyaknya kasus KDRT ini, penyebab yang paling dominan karena pengaruh minuman keras.

   “Dari pusat pelayanan terpadu DP3AKB, tercatat 81 kasus yang terdiri dari 38 kasus KDRT, psikis anak 8 kasus, pemerkosaanya 4 kasus, perdagangan anak 2 kasus, kekerasan fisik anak 12 kasus, hak asuh anak 5, penelantaran anak 5 kasus dan pernikahan dini 9 kasus,” ujar Betty Anthoneta Puy saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (10/1).

  Menurutnya, DP3AKB sudah ada MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura dalam melakukan monitor dan pengawasan terhadap pernikahan dini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dini yang mengamanatkan, usia pernikahan minimal itu 19 tahun.

  “Jika ditemukan kasus pernikahan dini, maka akan disidangkan, peran DP3AKB di situ memeriksa kesiapan kedua calon pengantin, apakah kesehatan, mental, dan psikis itu sudah siap atau belum untuk menjalin hubungan rumah tangga,” ungkapnya.

  Menurut Betty Anthoneta Puy, trend kasus KDRT ini angkanya lebih tinggi tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. “Tahun 2024 sebanyak 81 kasus, sedangkan tahun 2023 hanya 23 kasus. Naik turunnya angka ini dikarenakan di tahun 2024 optimalisasi pelayanan kami lebih mudah, sehingga masyarakat sangat mudah untuk melakukan aduan,” pungkasnya.

  “Contohnya, untuk tahun 2024 kita sudah buka jaringan aduan ke berbagai mitra, seperti Polsek, Puskesmas, para Hamba Tuhan dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

  Di balik banyak kasus KDRT yang didata DP3AKB di Kota Jayapura tahun 2024, ternyata ada dua faktor penyebab yang paling dominan. “Dari semua kasus yang kami data, yang paling banyak itu adalah karena faktor mabuk atau mengkonsumsi minuman keras (Miras), setelah itu baru kondisi ekonomi keluarga,” ungkapnya.

  Betty Anthoneta Puy berharap, ditahun 2025 ini masyarakat harus bisa lebih menahan diri, jika ada persoalan dalam rumah tangga harap diselesaikan dengan baik-baik dan kepala dingin.

  “DP3AKB setiap tahun selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, untuk memberikan pemahaman bahwa pernikahan dini, KDRT dan tindakan yang lainnya bukan cara yang baik dalam membangun keluarga yang berkualitas,” tutupnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Betty Anthoneta Puy mengungkapkan bahwa sejak Januari tahun 2024, pihaknya menangani kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 81 kasus. Banyaknya kasus KDRT ini, penyebab yang paling dominan karena pengaruh minuman keras.

   “Dari pusat pelayanan terpadu DP3AKB, tercatat 81 kasus yang terdiri dari 38 kasus KDRT, psikis anak 8 kasus, pemerkosaanya 4 kasus, perdagangan anak 2 kasus, kekerasan fisik anak 12 kasus, hak asuh anak 5, penelantaran anak 5 kasus dan pernikahan dini 9 kasus,” ujar Betty Anthoneta Puy saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Jumat (10/1).

  Menurutnya, DP3AKB sudah ada MoU dengan Pengadilan Agama Kota Jayapura dalam melakukan monitor dan pengawasan terhadap pernikahan dini. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang pernikahan dini yang mengamanatkan, usia pernikahan minimal itu 19 tahun.

  “Jika ditemukan kasus pernikahan dini, maka akan disidangkan, peran DP3AKB di situ memeriksa kesiapan kedua calon pengantin, apakah kesehatan, mental, dan psikis itu sudah siap atau belum untuk menjalin hubungan rumah tangga,” ungkapnya.

  Menurut Betty Anthoneta Puy, trend kasus KDRT ini angkanya lebih tinggi tahun 2024 dibandingkan tahun 2023. “Tahun 2024 sebanyak 81 kasus, sedangkan tahun 2023 hanya 23 kasus. Naik turunnya angka ini dikarenakan di tahun 2024 optimalisasi pelayanan kami lebih mudah, sehingga masyarakat sangat mudah untuk melakukan aduan,” pungkasnya.

  “Contohnya, untuk tahun 2024 kita sudah buka jaringan aduan ke berbagai mitra, seperti Polsek, Puskesmas, para Hamba Tuhan dan pihak-pihak terkait lainnya,” lanjutnya.

  Di balik banyak kasus KDRT yang didata DP3AKB di Kota Jayapura tahun 2024, ternyata ada dua faktor penyebab yang paling dominan. “Dari semua kasus yang kami data, yang paling banyak itu adalah karena faktor mabuk atau mengkonsumsi minuman keras (Miras), setelah itu baru kondisi ekonomi keluarga,” ungkapnya.

  Betty Anthoneta Puy berharap, ditahun 2025 ini masyarakat harus bisa lebih menahan diri, jika ada persoalan dalam rumah tangga harap diselesaikan dengan baik-baik dan kepala dingin.

  “DP3AKB setiap tahun selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak, untuk memberikan pemahaman bahwa pernikahan dini, KDRT dan tindakan yang lainnya bukan cara yang baik dalam membangun keluarga yang berkualitas,” tutupnya.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|