JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komika Pandji Pragiwaksono resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) malam, menyusul polemik materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam program Mens Rea.
Pelaporan dilakukan karena materi yang disampaikan Pandji dinilai mengandung unsur penghinaan dan fitnah, serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Program Mens Rea sendiri mulai tayang di salah satu platform streaming sejak akhir Desember 2025 dan belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Berdasarkan dokumen yang beredar, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/01/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Perwakilan pelapor, Rizki Abul Rahman Wahid, menyebut materi Pandji dianggap merendahkan dan memecah belah.
“Kami Angkatan Muda Nadatul Ulama kami melaporkan bahwa ada kasus, menurut kami beliau merendahkan, memfitnah dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media dan memecah belah bangsa, (terlapor) menimbulkan keresahan terhadap khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin pun juga teman saya sebagai aliansi muda Muhammadiyah,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan identitas terlapor tanpa menyebutkan nama lengkap.
“(Terlapor yaitu) satu orang yang seniman stand up komedian yang belakangnya ini sangat ramai diperbincangkan inisialnya P,” kata Rizki, dikutip dari tayangan Kompas Petang Kompas TV, Kamis (8/1/2026).
Nama Pandji Pragiwaksono memang tengah menjadi sorotan publik setelah materi stand up comedy-nya membahas isu politik dan kondisi demokrasi nasional. Sebelumnya, Pandji telah menggelar tur pertunjukan di sepuluh kota, namun perhatian publik meningkat tajam setelah rekaman penampilannya ditayangkan secara luas melalui platform digital.
Dalam materi tersebut, Pandji menyampaikan sejumlah kritik terhadap pemerintah dan pejabat publik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sejumlah pihak menilai candaan yang disampaikan melewati batas kritik dan mengarah pada penghinaan personal.
Laporan terhadap Pandji diterima Polda Metro Jaya pada Kamis (8/1/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Salah satu materi yang dipersoalkan adalah candaan Pandji mengenai penampilan fisik Gibran, termasuk ungkapan “mata ngantuk”, yang memicu kontroversi. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menilai roasting tersebut tidak pantas.
“Ada yang bilang si Panji itu yang cuma bicara sekadar rating itu bilang wakil presiden ngantuk lah, mukanya ngantuk. Itu penghinaan,” ujar Irma.
“Itu namanya menghina makhluk ciptaan Tuhan. Enggak boleh,” tegasnya, dikutip dari kanal YouTube Zulfan Lindan Unpacking, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, Irma mengapresiasi sikap Gibran yang dinilai tetap tenang.
“Karena dia (Gibran) negarawan. Dia menunjukkan kenegarawanannya. Enggak sedikit-sedikit baper,” katanya.
Irma juga menyoroti materi Pandji yang menyinggung soal pajak yang digunakan untuk menggaji pejabat. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap sistem perpajakan.
“Garingnya tuh, masa PPH dipelesetin ke bayar gaji Gibran, berati kan dia (Pandji) nggak punya otak. Emangnya pajak itu cuman buat bayar gaji aja. Emangnya pajak itu enggak untuk membiayai seluruh pembangunan di republik ini?” ucap Irma.
“Itu tandanya dia enggak enggak enggak punya informasi yang cukup terkait dengan finansial,” lanjutnya.
Sementara itu, pandangan berbeda disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Ia menilai candaan fisik yang disampaikan Pandji tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penghinaan pidana.
“Dua hal, pertama orang bilang mengantuk masa menghina misalnya, ‘Kamu kok ngantuk?’” kata Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap pejabat negara baru diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sementara materi Pandji disampaikan pada Desember 2025.
“Tapi kalau itu dianggap menghina khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHAP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari. Dia mengatakan bulan Desember. Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” ujar Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Mahfud bahkan menyatakan kesiapannya memberikan pembelaan jika kasus tersebut tetap diproses secara hukum.
“Pandji tidak akan dihukum, nanti kalau (dihukum) saya yang bela,” tegas Mahfud. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

19 hours ago
7

















































