Penegakan HAM Jauh Merosot, Amnesty Nilai 2025 sebagai Tahun Malapetaka

8 hours ago 2
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Amnesty International Indonesia melontarkan peringatan keras terhadap kondisi hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

Sepanjang 2025, situasi HAM dinilai memburuk secara drastis dan disebut sebagai yang terparah sejak era Reformasi, ditandai dengan menguatnya represi negara, kebijakan pro-deforestasi, serta menyempitnya ruang partisipasi publik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut kemunduran HAM terjadi hampir di seluruh sektor, mulai dari hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial, dan budaya. Menurutnya, berbagai kebijakan pemerintah justru menempatkan kepentingan ekonomi di atas perlindungan hak warga.

Ia menilai, tahun 2025 dipenuhi praktik kekerasan negara, ketimpangan sosial yang kian tajam, serta kebijakan yang mengorbankan masyarakat adat dan lingkungan hidup. Kondisi tersebut, kata Usman, diperparah oleh sikap pemerintah yang dinilai antikritik dan cenderung membungkam aspirasi publik.

“Malapetaka ini adalah akibat pemerintah saat ini yang anti-kritik, senang melontarkan narasi kontroversial, dan membungkam aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).

Buruknya situasi HAM juga tercermin dari respons negara dalam menghadapi krisis kemanusiaan akibat bencana ekologis di Sumatra pada akhir tahun. Amnesty menilai pemerintah gagal menunjukkan kapasitasnya dalam melindungi warga, bahkan memperlihatkan pola represif.

“Bahkan mencerminkan watak represif seperti terlihat dalam kekerasan militer di Aceh baru-baru ini,” kata Usman.

Amnesty mencatat, sepanjang 2025 negara kerap merespons berbagai aksi protes dengan pendekatan keamanan. Demonstrasi yang menolak revisi Undang-Undang TNI, menyuarakan hak buruh, menentang proyek strategis nasional, hingga mempersoalkan tunjangan DPR, berulang kali dibubarkan secara represif. Dialog publik dinilai nyaris tak mendapat ruang.

Alih-alih menyelesaikan persoalan mendasar seperti pemutusan hubungan kerja massal dan dampak kebijakan efisiensi anggaran terhadap ekonomi rakyat, negara justru mempersempit partisipasi warga dalam proses pengambilan kebijakan. Akibatnya, aparat penegak hukum disebut semakin agresif di lapangan.

Sejumlah produk hukum sepanjang 2025 juga disorot Amnesty sebagai kebijakan bermasalah. Mulai dari kenaikan pajak, pengesahan UU TNI, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

“Yang lebih mengerikan ke depan adalah implementasi dari KUHAP baru ini yang mengancam hak asasi manusia,” ujar Usman.

Jika tidak dikoreksi, Amnesty memperingatkan potensi meningkatnya penangkapan sewenang-wenang dan penggunaan upaya paksa terhadap warga.

Dalam catatannya, Amnesty menyebut sedikitnya 5.538 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau paparan gas air mata sepanjang 2025 hanya karena terlibat aksi demonstrasi. Pada aksi akhir Agustus 2025, Amnesty bahkan mengidentifikasi penggunaan granat gas air mata yang mengandung bahan peledak dan berisiko menyebabkan cacat permanen.

Namun, alih-alih melakukan evaluasi menyeluruh, Kapolri justru menerbitkan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 yang melonggarkan aturan penggunaan senjata api oleh aparat.

Usman juga menyoroti praktik pelabelan terhadap demonstran sebagai “anarkis”, “penghasut”, hingga “teroris”. Sejumlah aktivis seperti Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar diadili, sementara negara dinilai gagal mengungkap aktor sebenarnya di balik kerusuhan.

“Ini taktik klasik meredam kritik. Mereka yang bersuara kritis dipenjarakan dan disalahkan atas kerusuhan akhir Agustus,” tegas Usman.

Amnesty International Indonesia juga mencatat 283 pembela HAM mengalami serangan sepanjang 2025, mulai dari kriminalisasi, penangkapan, hingga percobaan pembunuhan. Kelompok yang paling terdampak adalah jurnalis dan masyarakat adat, masing-masing berjumlah 106 dan 74 orang.

Selain itu, kebijakan negara yang menuai kritik tajam adalah pengangkatan mantan Presiden Suharto sebagai pahlawan nasional serta proyek penulisan ulang sejarah. Amnesty menilai langkah tersebut mengabaikan fakta pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Ketimpangan sosial-ekonomi juga kian menganga. Data Center of Economic and Law Studies (Celios) menunjukkan kekayaan 50 orang terkaya setara dengan kekayaan 50 juta penduduk Indonesia. Pada saat bersamaan, hak atas pekerjaan tergerus dengan meningkatnya jumlah PHK yang mencapai 79 ribu orang hingga September 2025.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang sebagai solusi pemenuhan hak atas kesehatan justru memicu krisis baru. Ribuan siswa dilaporkan mengalami keracunan massal.

“Insiden keracunan MBG ini mencerminkan watak otoriter, tergesa-gesa tanpa riset mendalam serta pengawasan memadai. Seharusnya program ini dievaluasi menyeluruh,” kata Usman.

Di sektor agraria, proyek strategis nasional terus menekan ruang hidup masyarakat adat, terutama di wilayah timur Indonesia. Proyek Lumbung Padi Nasional di Merauke, Papua, hingga ekspansi tambang nikel di Halmahera disebut dilakukan tanpa dialog yang bermakna.

“Atas nama pembangunan dan investasi, hak ulayat dirampas, sehingga memperdalam ketimpangan ekonomi dan memicu konflik agraria yang berkepanjangan,” ucap Usman.

Situasi HAM semakin diperburuk oleh bencana ekologis di Sumatra pada penghujung tahun. Banjir bandang dan longsor yang dipicu deforestasi masif merenggut 1.141 jiwa berdasarkan data BNPB per 30 Desember 2025.

Amnesty menegaskan bencana tersebut bukan sekadar fenomena alam, melainkan dampak langsung kebijakan ekonomi yang mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Sulit membayangkan bagaimana negara bisa mengizinkan penghancuran hutan dengan skala sebesar ini tanpa mengantisipasi kemungkinan bencana, kecuali kalau memang negara jauh mengutamakan keuntungan ekonomi daripada menjaga ekosistem,” ujar Usman.

Amnesty pun memperingatkan, tanpa perubahan kebijakan yang berpihak pada HAM dan lingkungan, malapetaka serupa berpotensi terus berulang.

“Malapetaka ekologis bisa terus berlanjut di tahun 2026 jika pemerintah masih terus menjalankan kebijakan pro-deforestasi yang diamankan dengan praktik-praktik otoriter,” pungkas Usman. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|