Pengelolaan Dana Kelurahan Binjai Bermasalah, Auditor Minta Wali Kota Segera Bertindak

4 hours ago 3

BINJAI – Temuan auditor mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai. Realisasi dana kelurahan senilai lebih dari Rp8 miliar yang dikelola pihak kecamatan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai karena minim dokumen pendukung dan tidak sesuai ketentuan. Temuan itu memicu rekomendasi agar wali kota segera menetapkan pedoman pengelolaan dana kelurahan serta memperbaiki tata kelola anggaran yang selama ini dinilai tidak sesuai aturan.

Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat itu diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya, auditor menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) disebut menjalankan realisasi dana kelurahan tanpa pedoman teknis yang jelas. Bahkan, Pemerintah Kota Binjai dinilai belum memiliki pedoman umum terkait tata kelola dana kelurahan.

Akibatnya, anggaran dana kelurahan yang melekat pada kecamatan tidak merinci alokasi untuk masing-masing kelurahan. Auditor pun kesulitan memperoleh informasi terkait nilai riil anggaran dan realisasi penggunaan dana di tingkat kelurahan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana kelurahan dilakukan tanpa mekanisme pengawasan yang optimal. Bahkan, muncul sorotan bahwa camat diduga memiliki keleluasaan penuh dalam menyusun rencana kerja dan merealisasikan anggaran karena berstatus sebagai pengguna anggaran.

Sejumlah camat di Kota Binjai memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara Musya Lubis tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Menurut Heny, sebagian anggaran dana kelurahan justru digunakan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain seperti MTQ, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal. “Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan dana kelurahan dilakukan oleh perangkat kecamatan, bukan dari kebutuhan riil yang diusulkan pihak kelurahan. “Kelurahan yang lebih tahu kebutuhannya,” tambah Heny.

Inspektorat, lanjutnya, telah menerbitkan laporan hasil review dan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan anggaran dana kelurahan.

Dalam rekomendasinya, auditor meminta wali kota segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan serta aturan kepala daerah terkait anggaran tersebut. Auditor juga mendorong agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga penggunaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat kelurahan.

Selain itu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diminta memastikan dana kelurahan benar-benar dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat regulasi. (ted/ila)

BINJAI – Temuan auditor mengungkap dugaan persoalan serius dalam pengelolaan dana kelurahan di Kota Binjai. Realisasi dana kelurahan senilai lebih dari Rp8 miliar yang dikelola pihak kecamatan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara memadai karena minim dokumen pendukung dan tidak sesuai ketentuan. Temuan itu memicu rekomendasi agar wali kota segera menetapkan pedoman pengelolaan dana kelurahan serta memperbaiki tata kelola anggaran yang selama ini dinilai tidak sesuai aturan.

Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat itu diatur dalam Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Namun dalam praktiknya, auditor menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Camat yang bertindak sebagai pengguna anggaran (PA) disebut menjalankan realisasi dana kelurahan tanpa pedoman teknis yang jelas. Bahkan, Pemerintah Kota Binjai dinilai belum memiliki pedoman umum terkait tata kelola dana kelurahan.

Akibatnya, anggaran dana kelurahan yang melekat pada kecamatan tidak merinci alokasi untuk masing-masing kelurahan. Auditor pun kesulitan memperoleh informasi terkait nilai riil anggaran dan realisasi penggunaan dana di tingkat kelurahan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan dana kelurahan dilakukan tanpa mekanisme pengawasan yang optimal. Bahkan, muncul sorotan bahwa camat diduga memiliki keleluasaan penuh dalam menyusun rencana kerja dan merealisasikan anggaran karena berstatus sebagai pengguna anggaran.

Sejumlah camat di Kota Binjai memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut. Plt Camat Binjai Kota Juanda Sukma, Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma, dan Camat Binjai Utara Musya Lubis tidak memberikan tanggapan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan tersebut.

Menurut Heny, sebagian anggaran dana kelurahan justru digunakan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain seperti MTQ, yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan awal. “Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujarnya.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan dana kelurahan dilakukan oleh perangkat kecamatan, bukan dari kebutuhan riil yang diusulkan pihak kelurahan. “Kelurahan yang lebih tahu kebutuhannya,” tambah Heny.

Inspektorat, lanjutnya, telah menerbitkan laporan hasil review dan meminta Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan anggaran dana kelurahan.

Dalam rekomendasinya, auditor meminta wali kota segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan serta aturan kepala daerah terkait anggaran tersebut. Auditor juga mendorong agar lurah ditetapkan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sehingga penggunaan dana lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat kelurahan.

Selain itu, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) diminta memastikan dana kelurahan benar-benar dialokasikan untuk pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana amanat regulasi. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|