MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di ruang rapat paripurna DPRD Medan, Senin (17/11).
Rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatangan pengambilan keputusan DPRD Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Medan dengan Kepala Daerah, dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen bersama Wakil-wakil DPRD Kota Medan Rajudin Sagala, Zulkarnaen dan Hadi Suhendra, serta dihadiri Wali Kota Medan, Rico Waas.
Sebelum penandatangan persetujuan Ranperda, Wakil Ketua Pansus Pembahasan Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran DPRD Medan, Lailatul Badri, melaporkan, pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan ke sarana di gedung, kawasan industri, permukiman serta fasilitas umum menjadi salah poin yang harus dilakukan Pemko Medan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
“Kami juga meminta agar Pemko Medan menetapkan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk sarana, prasaran dan sumber daya manusia pemadam kebakaran. Begitu juga dengan pembentukan relawan kebakaran di lingkungan masyarakat juga perlu dilakukan,” ucap wanita yang akrab disapa Laila ini.
Politis PKB itu mengatakan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Kota Medan selaku OPD Teknis harus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan menyusun dan melaksanakan program edukasi serta sosialiasi keselamatan kebakaran pada masyarakat, sekolah, kawasan industri dan perumahan.
“Inspeksi dan sertifikasi laik fungsi bangunan proteksi kebakaran juga harus dilakukan, lakukan pemetaan kerawanan kebakaran. Jika ada yang tidak laik fungsi, segera tertibkan,” ujarnya.
Dalam hal penanggulangan, Pemko Medan diminta menyediakan pos dan armada pemadam kebakaran yang tersebar di wilayah kota agar respon yang cepat.
“Lakukan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadan seperti mobil pemadam, hidran dan alat pelindung diri. Siapkan juga sistem informasi kebakaran kota, termasuk pelaporan insiden dan manajemen data kejadian kebakaran agar lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.
Dengan disetujui Ranperda P2K ini, Laila berharap Pemko Medan bisa lebih maksimal lagi dalam melakukan pencegahan, penanggulangan serta penegakkan dan pembinaan teknis kebakaran di Kota Medan. “Ranperda ini sangat strategis dan urgen untuk segera ditetapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Medan,” pungkasnya.
Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan sejumlah masukan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran salah satunya soal pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG).
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan, H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan pendapat fraksi dalam rapat paripurna beragendakan Penyampaian Laporan Panitia Khusus, Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan Penandatanganan/ Pengambilan Keputusan DPRD Kota Medan sekaligus Persetujuan Bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Senin (17/11/2025).
“Fraksi PKS menyoroti pentingnya penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG). Pengawasan rutin terhadap instalasi listrik, gas, serta sistem pendingin harus diperkuat untuk meminimalisir potensi kebakaran,” kata Doli.
Disampaikan Doli, Fraksi PKS menekankan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama Ranperda. Setiap gedung, terutama fasilitas publik dan komersial, wajib memiliki sarana proteksi kebakaran yang memadai sesuai standar. “Sosialisasi kepada masyarakat di kawasan padat penduduk juga harus menjadi perhatian serius,” ungkapnya.
PKS juga menyoroti ketentuan pada Pasal 23 Ranperda terkait rekomendasi kelengkapan proteksi kebakaran yang harus disusun oleh ahli bersertifikat. Doli meminta agar proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Keselamatan dan Kebakaran (SKK) dapat berlangsung cepat dan tepat, sesuai prosedur yang berlaku, tanpa menghambat masyarakat maupun pengembang.
Fraksi PKS menilai keberadaan Ranperda ini merupakan bentuk kepedulian DPRD dan Pemko Medan terhadap upaya penegakan aturan yang sesuai dengan regulasi di tingkat pusat. “Melalui Perda ini, diharapkan Kota Medan memiliki dasar hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengurangi potensi kebakaran,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota Komisi III DPRD Medan menegaskan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan kewajiban bersama yang harus dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
Menurutnya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat bergantung pada kesiapan masyarakat dan pemerintah dalam menyediakan sarana, fasilitas, serta pelatihan yang memadai.
“Pencegahan kebakaran adalah tindakan yang dilakukan secara terencana untuk mencegah dan meniadakan sejauh mungkin timbulnya kebakaran. Karena itu, langkah awal sangat penting, termasuk peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi kebakaran,” ujar Doli di hadapan peserta rapat.
Fraksi PKS menilai Ranperda ini berperan penting memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di kawasan padat penduduk. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan menjadi dasar hukum bagi pengembang perumahan untuk menyediakan fasilitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran sesuai aturan.
Doli turut mengingatkan pentingnya merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2009 tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan, khususnya terkait proteksi kebakaran di kota, lingkungan, bangunan gedung, serta penyusunan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK).
Usai penandatangan persertujuan Ranperda tersebut, Wali Kota Medan, Rico Waas menyampaikan, sebagai ibukota propinsi yang terus berkembang dengah memiliki kompleksitas pemukiman padat, aktivitas perekonomuan yang tinggi serta keberadaan bangunan-bangunan bertingkat beresiko tinggi terhadap bahaya kebakaran dan telah berulang kali terjadi menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Sehingga penyusunan Ranperda ini menjadi suatu kebutuhan yang mendesak dan merupakan wujud nyata komitmen Pemko untuk memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh masyarakat Kota Medan dari ancaman bencana kebakaran.
“Ranperda ini berupaya menggeser paradigma kebakaran dari pendekatan reaktif menjadi pendekatan proaktif dengan mengatur secara detail standar minimum sistem proteksi kebakaran, mulai dari desain bangunan, pemasangan alarm, hidran kebakaran hingga pelatihan bagi pengelola gedung,” ucapnya.
Dilanjutkan Rico Waas, Ranperda ini mencakup beberapa pokok materi penting diantaranya penyusunan rencana induk sistem proteksi kebakaran dan penyelamatan yang mencakup analisa resiko kebakaran, kewajiban pencegahan, peran serta masyarakat, standarisasi dan pengawasan serta sanksi.
“Kami berharqp persetujuan Ranperda ini menjadi Perda akan membawa dampak positif yang signifikan, tidak hanya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tetapi juga dalam mendikung pertumbuhan ekonomi daerah secara menyeluruh,” tuturnya. (map/ila)

1 day ago
2

















































