LUBUK PAKAM – Sejumlah warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendesak Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menunda bahkan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih. Desakan itu muncul menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar awal tahun 2026.
Salah seorang warga, Jusup Pandia, mengatakan keberatan masyarakat bermula dari proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk panitia pemilihan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepengurusannya saat pembentukan P2KD dilakukan.
“Karena itu kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang meninjau kembali hasil Pilkades dan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih sampai seluruh persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Jusup kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain mempersoalkan legalitas BPD, warga juga menyoroti posisi Ketua P2KD yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon kepala desa yang kemudian dinyatakan menang dalam Pilkades tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilihan.
Keberatan masyarakat, kata Jusup, sebenarnya telah disampaikan sejak April 2026 melalui surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Pancur Batu dan pihak terkait lainnya. Pemerintah kecamatan bersama unsur desa bahkan telah menggelar musyawarah untuk mencari solusi.
Namun, warga menilai pertemuan tersebut belum mampu menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.“Musyawarah sudah dilakukan, tetapi substansi keberatan masyarakat belum terjawab. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan administrasi,” katanya.
Warga lainnya, Hestiven Br Sinuhaji, berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pilkades Gunung Tinggi sebelum kepala desa terpilih dilantik.“Kami hanya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Gunung Tinggi, Upik, menegaskan seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut legalitas BPD yang dipersoalkan warga memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk melalui keputusan pemerintah kabupaten.“Surat keputusan BPD itu ada dan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Jadi dasar hukumnya jelas,” kata Upik.
Terkait adanya hubungan keluarga antara Ketua P2KD dengan salah satu calon kepala desa, Upik menilai tidak ada aturan yang secara tegas melarang kondisi tersebut.“Sepanjang yang kami pahami, tidak ada ketentuan yang melarang hubungan keluarga tersebut dalam aturan yang berlaku,” ujarnya.
Upik juga membenarkan bahwa keberatan warga telah sampai ke tingkat kecamatan maupun lembaga peradilan. Bahkan, pihak BPD disebut telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.“Semua proses sudah berjalan. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan, dan pemerintah juga mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (omi/ila)
LUBUK PAKAM – Sejumlah warga Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, mendesak Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menunda bahkan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih. Desakan itu muncul menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar awal tahun 2026.
Salah seorang warga, Jusup Pandia, mengatakan keberatan masyarakat bermula dari proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang membentuk panitia pemilihan diduga tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas kepengurusannya saat pembentukan P2KD dilakukan.
“Karena itu kami meminta Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang meninjau kembali hasil Pilkades dan membatalkan pelantikan kepala desa terpilih sampai seluruh persoalan ini mendapat kejelasan,” ujar Jusup kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Selain mempersoalkan legalitas BPD, warga juga menyoroti posisi Ketua P2KD yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon kepala desa yang kemudian dinyatakan menang dalam Pilkades tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap independensi penyelenggara pemilihan.
Keberatan masyarakat, kata Jusup, sebenarnya telah disampaikan sejak April 2026 melalui surat resmi kepada Pemerintah Kecamatan Pancur Batu dan pihak terkait lainnya. Pemerintah kecamatan bersama unsur desa bahkan telah menggelar musyawarah untuk mencari solusi.
Namun, warga menilai pertemuan tersebut belum mampu menjawab substansi persoalan yang mereka sampaikan.“Musyawarah sudah dilakukan, tetapi substansi keberatan masyarakat belum terjawab. Karena itu kami menempuh jalur hukum dan administrasi,” katanya.
Warga lainnya, Hestiven Br Sinuhaji, berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan Pilkades Gunung Tinggi sebelum kepala desa terpilih dilantik.“Kami hanya ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Penjabat Kepala Desa Gunung Tinggi, Upik, menegaskan seluruh tahapan Pilkades telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia menyebut legalitas BPD yang dipersoalkan warga memiliki dasar hukum yang jelas karena dibentuk melalui keputusan pemerintah kabupaten.“Surat keputusan BPD itu ada dan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten. Jadi dasar hukumnya jelas,” kata Upik.
Terkait adanya hubungan keluarga antara Ketua P2KD dengan salah satu calon kepala desa, Upik menilai tidak ada aturan yang secara tegas melarang kondisi tersebut.“Sepanjang yang kami pahami, tidak ada ketentuan yang melarang hubungan keluarga tersebut dalam aturan yang berlaku,” ujarnya.
Upik juga membenarkan bahwa keberatan warga telah sampai ke tingkat kecamatan maupun lembaga peradilan. Bahkan, pihak BPD disebut telah dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.“Semua proses sudah berjalan. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan keberatan, dan pemerintah juga mengikuti mekanisme yang berlaku,” ujarnya. (omi/ila)

4 hours ago
2

















































