MEDAN – Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat.
Lokasi itu sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
Petugas yang menerima informasi langsung melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Narkotika ini dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun dalam prosesnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumut.
“Polda Sumut terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” katanya. (dwi/azw)
MEDAN – Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pelaku beserta puluhan paket barang bukti siap edar di Kota Pematangsiantar.
Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (23/4), sekira pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Penyabungan, Kelurahan Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat.
Lokasi itu sebelumnya telah menjadi target penyelidikan setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
Petugas yang menerima informasi langsung melakukan observasi dan profiling terhadap terduga pelaku sejak pukul 11.00 WIB. Setelah memastikan target, tim kemudian melakukan penggerebekan di kamar nomor 16 kos Pondok Joy yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama Rahmad Efendi Hasibuan (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kabupaten Simalungun. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 86 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 26,7 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa lima plastik klip kosong, satu kotak rokok kaleng warna hitam, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Leman di kawasan Tembung, Kota Medan. Narkotika ini dibeli dengan harga Rp280 ribu per gram dan rencananya akan diedarkan kembali.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Tembung. Namun dalam prosesnya, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan tembakan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumut.
“Polda Sumut terus berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya, Jumat (24/4).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya, termasuk memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” katanya. (dwi/azw)

7 hours ago
1

















































