Polisi Tetapkan 31 Anggota Ormas PP Sebagai Tersangka di Kasus Parkir Ilegal RSUD Tangsel

1 day ago 9
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra membeberkan tampang Ketua Pemuda Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Tangerang Selatan berinisial MR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025) | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tak hanya terhadap Ormas GRIB Jaya saja, Polisi juga bertindak tegas terhadap Ormas Pemuda Pancasila (PP). Kepolisian menetapkan 31 anggota organisasi tersebut sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan parkir secara ilegal di RSUD Tangerang Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, penguasaan area parkir oleh Ormas PP itu sudah berlangsung sejak 2017. Selama bertahun-tahun, mereka menarik biaya parkir dari pengunjung rumah sakit tanpa dasar hukum yang sah.

“Dalam penguasaan lahan parkir tersebut, Ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan menarik biaya parkir sepeda motor Rp 3.000 dan mobil Rp 5.000,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

Masalah mencuat ketika Pemerintah Kota Tangerang Selatan melelang pengelolaan parkir RSUD Tangsel pada 2022. PT BCI dinyatakan sebagai pemenang lelang dan pada 2023 mulai berupaya memasang palang parkir otomatis. Namun, langkah itu selalu gagal karena dihadang intimidasi dari sejumlah anggota Ormas PP.

“Perusahaan pengelola tidak bisa bekerja karena setiap kali akan memasang alat parkir selalu dihalangi dan diintimidasi. Bahkan beberapa kali terjadi bentrokan,” kata Wira.

Surat permintaan dari pihak RSUD kepada MR, Ketua MPC Ormas PP Tangsel, agar menghentikan penguasaan lahan tak digubris. Perwakilan PT BCI pun menemui langsung MR, namun yang bersangkutan menolak meninggalkan area parkir dan menyatakan bahwa PP akan tetap bertahan di lokasi tersebut.

Situasi semakin genting ketika tim kerja PT BCI yang hendak melanjutkan pemasangan palang parkir mendapat ancaman kekerasan. Mereka diancam akan dibacok dan mobilnya dibakar, sehingga pekerjaan pun terhenti karena rasa takut.

Tak berhenti di situ, intimidasi berikutnya bahkan disertai penganiayaan. Tim BCI menerima tendangan dari oknum anggota Ormas PP hingga akhirnya memutuskan meninggalkan lokasi. PT BCI kemudian mengirim surat kepada Wali Kota Tangsel, meminta kejelasan atas hak legal mereka sebagai pengelola resmi parkir RSUD.

Rapat mediasi yang digelar pada 18 September 2023 di kantor Satpol PP Tangsel juga gagal mencapai kesepakatan. MR tetap menolak meninggalkan lokasi parkir.

Puncak ketegangan terjadi pada 21 Mei 2025. Ketika PT BCI kembali mencoba memasang portal parkir, anggota Ormas PP kembali melakukan kekerasan. Polisi akhirnya turun tangan.

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung bergerak. Kami tangkap 30 pelaku di lokasi kejadian,” ungkap Wira.

Kepolisian menetapkan total 31 tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka, yakni Ketua MPC PP Tangsel, MR, masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Para tersangka kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169, Pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, serta Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun,” kata Wira.  

www.tribunnews.com

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|