LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui laporan hasil pengungkapan kasus terbaru, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kotapinang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa(6/5)sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono,pada 7/5-2025 menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan panggilan Kandam yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 4 paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disimpan dalam bungkus snack dan kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp79.000.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan serta komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu selatan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(mag4/han)
LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui laporan hasil pengungkapan kasus terbaru, satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah operasi penangkapan yang dilakukan di wilayah Kotapinang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa(6/5)sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Simpang Tiga Bukit, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MHS alias Kandam (25), warga Desa Huta Lombang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, M, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Sujono,pada 7/5-2025 menyampaikan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat melalui saluran pengaduan Dumas Presisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan terhadap seorang pria dengan panggilan Kandam yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan tersangka Kandam dan melakukan penggeledahan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 4 paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disimpan dalam bungkus snack dan kotak rokok, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp79.000.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun saat dilakukan pengembangan, R tidak berhasil ditemukan. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan serta komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum Labuhanbatu selatan demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(mag4/han)