Proyek Kolam Renang Margokaton Mangkrak Bertahun-tahun, Diduga Ada Korupsi Dana Desa Hingga Rp 1,2 M

13 hours ago 2
kasus suapilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman tengah mengebut pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Margokaton, Seyegan. Fokus utama penyidik mengarah pada pembangunan kolam renang yang dibiayai dana desa namun tak kunjung rampung.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengungkapkan bahwa penanganan perkara masuk ke tahap penyidikan setelah jaksa melihat adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proyek wisata air tersebut.

Pembangunan kolam renang itu berdiri di atas lahan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6.000 meter persegi di Padukuhan Susukan 1. Proyek ini semestinya menjadi magnet wisata baru yang dapat meningkatkan pendapatan desa, menggerakkan ekonomi warga, dan membuka lapangan kerja. Namun faktanya, lokasi itu kini hanya menyisakan konstruksi terbengkalai.

“Pendanaan diberikan selama tiga tahun berturut-turut, tetapi hingga sekarang bangunan kolam renang tidak selesai dan terbengkalai. Kasus ini sudah kami naikkan ke penyidikan,” ujar Bambang, Selasa (18/11/2025).

Proyek tersebut memanfaatkan anggaran desa tahun 2016 hingga 2018. Dalam kurun waktu itu, total dana yang dialirkan mencapai miliaran rupiah. Untuk mengusutnya, Kejari Sleman telah memeriksa sekitar 50 saksi dari berbagai unsur.

“Saksi yang sudah kami mintai keterangan sekitar lima puluh orang,” tambah Bambang.

Audit Kerugian Negara Masih Berjalan

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Indra Saragih, menjelaskan bahwa hingga saat ini nilai kerugian negara belum ditetapkan. Proses audit oleh pihak terkait masih berlangsung untuk memastikan besaran penyimpangan.

“Kerugian negara belum keluar. Tetapi total dana yang diterima desa selama tiga tahun itu sekitar Rp 1,2 miliar,” kata Indra.

Dua Kasus Lain di Seyegan Juga Diusut

Bukan hanya Margokaton, Kejaksaan juga tengah menelusuri dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengalir ke Desa Wisata Cibuk Kidul, Kelurahan Margoluwih. Dana ratusan juta rupiah dari APBD Sleman tahun 2024 yang semestinya untuk pengembangan wisata justru diduga diselewengkan dengan modus laporan fiktif.

Kajari menegaskan bahwa penanganan dua kasus tersebut bukan karena motif tertentu. Semua murni berdasarkan laporan masyarakat.

“Tidak ada kesengajaan karena dua-duanya di Seyegan. Itu murni dari informasi warga,” ujarnya.

Tiga Perkara di Sektor Pariwisata

Selain dua kasus itu, Kejari Sleman juga mengusut dugaan penyimpangan dalam dana hibah pariwisata. Dengan demikian, total ada tiga perkara korupsi yang saat ini ditangani, dan semuanya berkaitan dengan program pengembangan wisata di Kabupaten Sleman.

Bambang menilai pengawasan terhadap penggunaan anggaran pariwisata sangat penting, mengingat Sleman merupakan salah satu daerah tujuan wisata utama di DIY.

“Sayang sekali bila dana yang dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Akhirnya mubazir dan tidak memberikan dampak balik bagi masyarakat maupun daerah,” tegasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|