MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Fraksi PDIP menilai, regulasi yang kuat akan menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Pantur Banjarnahor, saat menjadi juru bicara fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Perlindungan Konsumen, Rabu (5/11/2025).
“Regulasi yang baik membutuhkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa strategi komunikasi publik dan literasi hukum yang memadai, efektivitas perlindungan konsumen akan lemah,” ujar Pantur Banjarnahor di hadapan rapat paripurna.
Menurutnya, peningkatan kasus kerugian masyarakat dalam sektor pangan, farmasi, transportasi, hingga perdagangan elektronik menunjukkan lemahnya sistem perlindungan konsumen saat ini.
“Konsumen, terutama kelompok menengah ke bawah, semakin rentan karena minimnya mekanisme pengaduan yang efektif. Transaksi digital memicu maraknya penipuan, peredaran barang palsu, dan layanan yang tidak memenuhi standar,” tegas Pantur.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP meminta agar Ranperda Perlindungan Konsumen yang dibahas DPRD Sumut mempertegas ruang lingkup kewenangan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pantur mengingatkan bahwa ranperda tersebut harus sinkron dengan regulasi nasional, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 49 Tahun 2024.
“Ranperda harus memperjelas mekanisme koordinasi antar pemerintah dan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi digital,” jelasnya.
Selain sebagai payung hukum, Fraksi PDIP menilai Ranperda ini berpotensi menjadi instrumen retribusi keadilan struktural, yang memberi perlindungan nyata bagi masyarakat kecil dari dominasi modal besar dan praktik usaha yang merugikan konsumen.
“Perlindungan konsumen bukan hanya urusan hukum, tetapi juga soal nilai sosial dan budaya lokal seperti gotong royong, kejujuran, serta tanggung jawab kolektif,” kata Pantur.
Menutup pandangan fraksi, Pantur menegaskan komitmen Fraksi PDIP agar pembahasan lanjutan Ranperda berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum lokal yang kuat dan berpihak pada rakyat.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian dan keberdayaan ekonomi masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
Fraksi PDIP menilai, regulasi yang kuat akan menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan perlindungan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Pantur Banjarnahor, saat menjadi juru bicara fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang membahas pandangan fraksi terhadap Ranperda Perlindungan Konsumen, Rabu (5/11/2025).
“Regulasi yang baik membutuhkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Tanpa strategi komunikasi publik dan literasi hukum yang memadai, efektivitas perlindungan konsumen akan lemah,” ujar Pantur Banjarnahor di hadapan rapat paripurna.
Menurutnya, peningkatan kasus kerugian masyarakat dalam sektor pangan, farmasi, transportasi, hingga perdagangan elektronik menunjukkan lemahnya sistem perlindungan konsumen saat ini.
“Konsumen, terutama kelompok menengah ke bawah, semakin rentan karena minimnya mekanisme pengaduan yang efektif. Transaksi digital memicu maraknya penipuan, peredaran barang palsu, dan layanan yang tidak memenuhi standar,” tegas Pantur.
Lebih lanjut, Fraksi PDIP meminta agar Ranperda Perlindungan Konsumen yang dibahas DPRD Sumut mempertegas ruang lingkup kewenangan daerah, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan pemerintah pusat.
Pantur mengingatkan bahwa ranperda tersebut harus sinkron dengan regulasi nasional, seperti UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 7 Tahun 2024, serta Perpres Nomor 49 Tahun 2024.
“Ranperda harus memperjelas mekanisme koordinasi antar pemerintah dan memperkuat kapasitas daerah dalam menghadapi dinamika ekonomi digital,” jelasnya.
Selain sebagai payung hukum, Fraksi PDIP menilai Ranperda ini berpotensi menjadi instrumen retribusi keadilan struktural, yang memberi perlindungan nyata bagi masyarakat kecil dari dominasi modal besar dan praktik usaha yang merugikan konsumen.
“Perlindungan konsumen bukan hanya urusan hukum, tetapi juga soal nilai sosial dan budaya lokal seperti gotong royong, kejujuran, serta tanggung jawab kolektif,” kata Pantur.
Menutup pandangan fraksi, Pantur menegaskan komitmen Fraksi PDIP agar pembahasan lanjutan Ranperda berjalan efektif dan menghasilkan produk hukum lokal yang kuat dan berpihak pada rakyat.
“Kami berharap Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam membangun kemandirian dan keberdayaan ekonomi masyarakat Sumatera Utara,” pungkasnya. (map/ila)

7 hours ago
1

















































