Ratusan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Driver Medan dan Ojek Sumut Bersatu menggeruduk Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Mereka mendesak DPRD Sumut mengawal penerapan potongan aplikasi maksimal 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta meminta kejelasan terkait kelangkaan BBM jenis Pertalite di sejumlah daerah di Sumut.
Sejak pagi, para pengemudi dari berbagai komunitas ojol memadati halaman gedung wakil rakyat sambil membawa spanduk dan menyampaikan orasi secara bergantian. Massa menilai kondisi ekonomi para pengemudi semakin terhimpit akibat belum diterapkannya kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen, sementara biaya operasional terus meningkat seiring penyesuaian harga BBM.
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan di hadapan anggota dewan, massa aksi mengingatkan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online pada 1 Mei 2026. Salah satu substansi utama regulasi tersebut adalah pembatasan potongan aplikasi maksimal sebesar 8 persen.
Namun hingga pertengahan Juni 2026, para pengemudi mengaku belum merasakan implementasi aturan tersebut.
“Kami mencatat bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 telah diundangkan sejak 4 Mei 2026 dan disampaikan kepada publik akan mulai berlaku pada awal Juni 2026. Namun sampai hari ini, para pengemudi transportasi online belum merasakan implementasi nyata dari kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen tersebut,” ujar perwakilan massa.
Menurut mereka, belum diterapkannya ketentuan tersebut semakin memperberat kondisi ekonomi pengemudi yang juga harus menghadapi kenaikan biaya operasional akibat harga BBM.
“Di tengah belum terlaksananya kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen, kami justru dihadapkan pada kenaikan harga BBM yang berdampak langsung terhadap meningkatnya biaya operasional, menurunnya pendapatan, dan semakin beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung pengemudi serta keluarga kami,” kata massa aksi.
Selain persoalan potongan aplikasi dan kenaikan harga BBM, demonstran juga menyoroti kelangkaan Pertalite yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Antrean panjang di SPBU dinilai telah mengurangi waktu produktif para pengemudi dalam mencari penumpang.
“Kami mencermati terjadinya kelangkaan BBM jenis Pertalite di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang mengakibatkan antrean panjang di SPBU. Kondisi ini mengganggu aktivitas masyarakat dan menambah beban para pengemudi transportasi online yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan pekerjaannya,” ungkap perwakilan pengunjuk rasa.
Ketua Aliansi Solidaritas Driver Medan, Rinaldi S.Kom, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan lahir dari persoalan nyata yang dihadapi ribuan pengemudi transportasi online di Sumatera Utara.
“Kami menegaskan bahwa aspirasi ini bukan sekadar permohonan, melainkan tuntutan yang lahir dari kepentingan ribuan pengemudi transportasi online di Sumatera Utara yang terdampak langsung oleh belum terlaksananya kebijakan potongan maksimal 8 persen, kenaikan harga BBM, dan persoalan kelangkaan Pertalite yang terjadi di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Ojek Sumut Bersatu, Mhd Alfian Parinduri, memberikan tenggat waktu hingga 30 Juni 2026 kepada DPRD Sumut untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti aspirasi para pengemudi.
“Kami memberikan waktu kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara hingga 30 Juni 2026 untuk menunjukkan keberpihakan dan langkah nyata terhadap aspirasi yang telah disampaikan. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat sikap resmi maupun tindak lanjut yang konkret, maka kami akan menilai DPRD Sumut tidak menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara maksimal terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Sumatera Utara,” ujarnya.
Komisi E DPRD Sumut Janji Kawal Aspirasi
Aksi tersebut mendapat respons langsung dari Ketua Komisi E DPRD Sumut, Muhammad Subandi, bersama anggota Komisi E lainnya, yakni Edy Surahman Sinuraya, Fazri Akbar, dan Mikail Purba. Mereka menemui massa aksi dan berdialog secara terbuka di depan Gedung DPRD Sumut.
Subandi menegaskan pihaknya telah mendengarkan seluruh tuntutan yang disampaikan dan berkomitmen memperjuangkannya melalui jalur kelembagaan.
“Tadi sudah disampaikan aspirasi dari saudara-saudara kami dari ojol, yang mana kami sudah mendengarkan dan memahami apa yang saudara-saudara sampaikan. Kami hadir di sini untuk mendengar secara langsung dan apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami perjuangkan,” katanya.
Menurut Subandi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih tergolong baru sehingga membutuhkan aturan pelaksana dan regulasi turunan agar dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Keputusan ini kan baru saja diambil tanggal 1 Mei. Kalau kita hitung, baru satu bulan lebih. Tentu kalau sudah ada keputusan Presiden, ada peraturan-peraturan pendukung yang harus dipersiapkan. Karena itu, kami akan memperjuangkan agar aturan pendukung tersebut sesegera mungkin diselesaikan dan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Ia memastikan DPRD Sumut akan mendorong pemerintah pusat agar mempercepat penyusunan aturan teknis terkait pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen. “Sepakat, DPRD Sumatera Utara akan mendorong sesegera mungkin agar pemerintah pusat menyiapkan aturan-aturan pendukung sehingga keputusan Presiden ini segera dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Terkait tuntutan penolakan kenaikan BBM, Subandi menyebut hingga kini pemerintah masih mempertahankan harga BBM bersubsidi. “Sampai hari ini BBM yang untuk rakyat, yang bersubsidi itu tidak naik. Kalau ada kesulitan atau antrean, itu hal yang wajar. Kita lihat tidak sampai berhari-hari. Pemerintah sampai hari ini tetap berkomitmen untuk tidak menaikkan harga BBM bersubsidi,” katanya.
Ia juga menyinggung pengembangan bahan bakar berbasis sawit melalui program B50 sebagai upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional.
Sempat Diwarnai Adu Argumen
Dialog antara massa aksi dan anggota DPRD Sumut sempat berlangsung alot. Sejumlah pengemudi mempertanyakan mengapa tuntutan terkait potongan aplikasi yang telah disuarakan sejak beberapa tahun lalu baru mendapatkan perhatian serius saat ini.
Salah seorang anggota DPRD mengingatkan bahwa dasar hukum pembatasan potongan aplikator baru muncul setelah diterbitkannya Perpres Nomor 27 Tahun 2026. “Nah, kenapa tidak kalian tuntut di tahun 2022? Tetapi sekarang baru ada keputusan dari Pak Prabowo melalui Perpres itu. Kan baru satu bulan lebih sedikit,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung disambut protes peserta aksi yang menegaskan bahwa mereka telah lama memperjuangkan persoalan tersebut dan tidak ingin implementasi kebijakan kembali memakan waktu terlalu lama. Meski sempat diwarnai perdebatan, dialog berlangsung kondusif. Para pengemudi berharap DPRD Sumut dapat menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dengan pemerintah pusat. (san/ila)

13 hours ago
9

















































