Resmi Melanggar Aturan Dapur MBG Dekat Kandang Babi di Sragen Akhirnya Ditutup Total, Diberi Waktu 45 Hari Cari Lokasi Baru

16 hours ago 8
Wakil bupati Sragen, Suroto (kiri) didampingi Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro (kanan) usai menggelar rapat audensi hotel Front One Sragen pada Kamis (8/1/2026) || Huri Yanto

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Hasil audensi antara pemilik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan peternak Babi di Sragen menghasilkan kesepakatan, audensi yang berlangsung 3 jam di hotel Front One Sragen menghasilkan keputusan mengejutkan Kamis (8/1/2026) siang.

Pihak Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan bahwa Dapur MBG tersebut dinyatakan cacat prosedur dan wajib angkat kaki dari lokasi tersebut. ​Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi mitra pengelola BGN untuk dapur MBG tersebut. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi adalah harga mati. Dia menyebut ada pelanggaran fatal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Permenkes yang dilakukan oleh mitra pengelola.

​”Sudah tahu ada kandang ternak, masih tetap nekat dibangun SPPG. Ini pelanggaran fatal. SOP kita jelas, tidak boleh berdekatan dengan TPA atau kandang apa pun, apalagi kandang babi. Jadi kesepakatannya tidak ada kompensasi, yang ada hanya pindah lokasi!” kata Brigjen Dony usai menggelar rapat audensi.

​BGN juga membongkar di balik proses verifikasi awal. Dony menyebut mitra pengelola diduga melakukan manipulasi saat proses survei online. Video yang dikirimkan ke pusat sebagai syarat perizinan sengaja tidak menampilkan keberadaan kandang babi yang berdampingan dengan bangunan.

​”Mekanisme survei kita pakai online. Di video yang ditampilkan mitra, katanya (lokasi) terbuka dan tidak ada kandang babi. Ini konsekuensi itu. Beruntung ada kontrol sosial dari media dan masyarakat sebelum ini beroperasi,” bebernya.

​Meski bangunan dapur yang sudah berdiri dianggap sangat bagus dan melebihi standar luas 400 meter persegi, BGN tetap tidak memberi ampun. Kerugian materiil yang dialami mitra akibat pembangunan gedung yang kini mubazir itu dianggap sebagai risiko bisnis akibat melanggar aturan.

​”Rugi? Itu risiko. Kita jangan pura-pura tidak tahu standar. Begitu undang-undang dan aturan diundangkan, masyarakat dan mitra wajib tahu,” tambah Dony.

Namun pihaknya memberikan kesempatan untuk mencari titik lain di wilayah kecamatan Sambungmacan. ​Mitra pengelola kini diberi waktu “deadline” selama 45 hari untuk mencari lahan baru dan membangun ulang dapur SPPG setelah mendapatkan titik lokasi.

​Di sisi lain, Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, bernapas lega atas hasil mediasi ini. Dia bersyukur kepentingan masyarakat Sragen, baik dari sisi kesehatan penerima manfaat MBG maupun keberlangsungan ekonomi peternak lokal dapat terjaga.

​”Alhamdulillah, mediasi membuahkan hasil. SPPG harus relokasi ke titik lain yang masih di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Intinya, keberadaan program pemerintah tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah ada,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik peternakan Babi di Sambungmacan bernama Angga Wiyana Mahardika (44) mengaku telah mengantongi izin lengkap dan telah mendapat dukungan tertulis dari sejumlah Kepala Keluarga (KK) di lingkungan sekitar.

​”Kalau usaha peternakan kandang babi ini sudah ada sebelum saya lahir. Ini warisan bapak saya, usianya sudah 50 tahunan, sudah ada izin dan warga selama ini tidak masalah,” kata Angga pada JOGLOSEMARNEWS.COM Senin (5/1/2026).

​Dia menyayangkan sikap pengelola SPPG yang terkesan eksklusif dan enggan berkomunikasi. Sejak awal pembangunan yang kabarnya semula izin untuk minimarket. Namun ternyata lahan tersebut menjadi dapur MBG, selain itu tidak ada proses kulon nuwun (permisi) kepada dirinya sebagai tetangga langsung maupun kepada warga RT setempat.

​”Tiba-tiba ada niat menutup usaha saya. Saya tahu itu dari Pak RT. Padahal kami sangat terbuka untuk komunikasi. Kalau mau apa-apa bicaralah, jangan tiba-tiba menjatuhkan usaha orang,” bebernya.

​Tak hanya soal etika, Angga juga membeberkan fakta mengejutkan di lapangan. Meski pihak SPPG disebut-sebut mempermasalahkan keberadaan kandangnya, justru limbah pembuangan dari bangunan dapur MBG tersebut dibuang ke lahan miliknya yang berada di bagian belakang.

​Sikap kukuh pemilik kandang babi ini didukung penuh oleh warga sekitar. Berdasarkan pertemuan warga, mayoritas menyatakan tidak keberatan dengan aktivitas kandang babi yang berisi kurang dari 100 ekor tersebut karena kebersihannya selalu terjaga.

Sementara Kepala Desa Banaran, Susilo, membenarkan adanya tensi di wilayahnya. Menurutnya, pemilik kandang bersikeras tidak akan pindah kecuali ada pembicaraan mengenai ganti rugi yang layak.

“Sampai sekarang bangunan dapur MBG sudah berdiri dan jadi. Tapi warga, terutama RT sekitar, tetap tidak keberatan kandang itu terus berlangsung,” ujarnya. Huri Yanto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|