Rico Waas Terbitkan Perwal No.26/2026, Korban Begal Gratis Berobat

15 hours ago 11

Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Melalui peraturan itu, seluruh biaya pengobatan korban begal akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) akibat menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menghadapi beban ganda. Selain mengalami tindak kekerasan, korban juga kesulitan menanggung biaya pengobatan karena kasus kriminalitas seperti begal tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.

Dengan adanya Perwal tersebut, korban begal diharapkan tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan setelah mengalami tindak kriminal.

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” katanya.

Diketahui, program jaminan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Pelayanan yang dijamin meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang menjadi korban tindak kriminalitas di Kota Medan. (map/ila)

Pemerintah Kota (Pemko) Medan resmi menanggung biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas.

Melalui peraturan itu, seluruh biaya pengobatan korban begal akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.

Kebijakan tersebut disampaikan Rico Waas saat menjenguk Timoria Sitorus, warga yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) akibat menjadi korban begal, Rabu (20/5/2026).

Menurut Rico, selama ini banyak korban kejahatan jalanan harus menghadapi beban ganda. Selain mengalami tindak kekerasan, korban juga kesulitan menanggung biaya pengobatan karena kasus kriminalitas seperti begal tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” ujar Rico Waas.

Ia menjelaskan, Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat bagi korban kejahatan jalanan.

Dengan adanya Perwal tersebut, korban begal diharapkan tidak lagi khawatir terhadap biaya pengobatan setelah mengalami tindak kriminal.

“Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan. Namun korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini kami harapkan bisa merasa tenang juga. Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga,” katanya.

Diketahui, program jaminan kesehatan bagi korban kejahatan jalanan ini telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit di Kota Medan. Pelayanan yang dijamin meliputi penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca perawatan.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat karena dinilai menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga yang menjadi korban tindak kriminalitas di Kota Medan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|