SE Menaker Resmi Berlaku! Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Karyawan

1 day ago 9
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kemnaker, Jakarta, 9 Desember 2024 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Para karyawan dan calon karyawan perlu menyimak ini. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja. Aturan ini diteken pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai tanggapan atas maraknya praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan dan menekan posisi tawar para pekerja.

Dalam keterangannya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Menaker menegaskan bahwa tindakan menahan dokumen pribadi merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja.

“Pekerja berada dalam posisi lemah di hadapan pemberi kerja. Jika ijazah mereka ditahan, maka peluang untuk mencari pekerjaan yang lebih baik jadi tertutup. Ini menciptakan tekanan psikologis yang serius,” kata Yassierli.

Dokumen Pribadi Bukan Jaminan

SE ini tidak hanya melarang penahanan ijazah, tapi juga dokumen pribadi lain seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, hingga BPKB kendaraan. Semua jenis dokumen tersebut tidak boleh dijadikan syarat bekerja, apalagi ditahan oleh perusahaan.

“Tidak boleh ada lagi praktik penyerahan dokumen pribadi untuk sekadar bisa diterima kerja. Ini soal perlindungan dan martabat pekerja,” ujarnya tegas.

Menaker juga menekankan bahwa perusahaan tidak boleh menghambat mobilitas pekerja, termasuk jika mereka ingin mencari pekerjaan yang lebih baik di tempat lain. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan saling menghormati.

Ada Pengecualian, Tapi Ketat

Sekalipun demikian,  ada beberapa pengecualian dalam SE ini. Penahanan dokumen seperti ijazah atau sertifikat kompetensi tetap dimungkinkan jika memenuhi empat syarat ketat:

  1. Dokumen diperoleh melalui pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan;
  2. Ada perjanjian kerja tertulis yang disepakati kedua pihak;
  3. Perusahaan menjamin keamanan dokumen;
  4. Jika rusak atau hilang, perusahaan wajib mengganti kerugian kepada pekerja.

Ketentuan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kepentingan perusahaan yang telah berinvestasi pada pelatihan atau pendidikan karyawan.

Serikat Pekerja: Ini Terobosan Penting

Langkah Kemnaker ini mendapat sambutan hangat dari kalangan serikat pekerja. Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Diding Sudrajat, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan penting yang harus dipatuhi dunia usaha.

“Kita malu kalau dunia industri di Indonesia masih menahan ijazah pekerjanya. Itu mencerminkan rendahnya kualitas dan kecerdasan pengusaha. Sudah saatnya ini dihentikan,” tegas Diding.

Ia juga mengingatkan risiko yang dihadapi pekerja, seperti kehilangan ijazah jika perusahaan bangkrut atau pemiliknya kabur, yang bisa berdampak besar terhadap masa depan karier pekerja.

Disosialisasikan ke Seluruh Indonesia

Menaker Yassierli memastikan bahwa SE ini telah diteruskan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pedoman dalam pengawasan ketenagakerjaan di daerah.

“Harapan kami, surat edaran ini menjadi acuan agar tercipta hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan beradab,” tutup Yassierli.  

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|