Sertifikasi Dosen Dirombak, Kemdiktisaintek Klaim Lebih Efisien dan Terukur

4 hours ago 4
Ilustrasi dosen sedang mengajar | Freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Pemerintah resmi mengubah ketentuan sertifikasi dosen melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Aturan anyar ini membawa sejumlah penyesuaian, baik pada penetapan status dosen maupun persyaratan mengikuti sertifikasi dosen (serdos).

Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani, menyebut regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan mekanisme sertifikasi bagi tenaga pendidik di perguruan tinggi.

Menurut Suning, kebijakan baru ini menempatkan sertifikasi dosen sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen yang lebih terukur. “Sertifikasi dosen hari ini lebih terukur yang diposisikan sebagai instrumen penjaminan mutu dan pengakuan profesional dosen,” ujar Suning saat sosialisasi peraturan yang disiarkan melalui kanal YouTube, Kamis (1/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar dalam regulasi tersebut adalah penetapan status dosen. Pemerintah kini hanya mengenal dua kategori dosen, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap. Ketentuan ini sekaligus menghapus aturan sebelumnya yang membagi status dosen menjadi tiga kategori, termasuk pengajar nondosen.

Dalam peraturan terbaru, dosen tetap didefinisikan sebagai dosen yang bekerja penuh waktu di perguruan tinggi, memenuhi beban kerja paling sedikit setara 12 satuan kredit semester, serta menjalankan kinerja tridharma yang terencana dan terpantau.

“Dosen yang tidak memenuhi salah satu maupun semua syarat sebut kemudian ditetapkan sebagai dosen tidak tetap,” tutur Suning.

Perubahan status dosen tersebut turut berdampak pada ketentuan mengikuti sertifikasi dosen. Dalam regulasi baru, persyaratan serdos dipangkas menjadi empat poin utama. Dosen yang ingin mengikuti sertifikasi wajib berstatus sebagai dosen tetap, memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal dua tahun, memiliki jabatan akademik paling rendah Asisten Ahli, serta dinyatakan lulus sertifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara.

Ketentuan ini menghapus sejumlah syarat lama yang sebelumnya wajib dipenuhi, seperti kepemilikan sertifikat Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional dan Applied Approach (AA), Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA), Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), hingga kewajiban memenuhi beban kerja dosen minimal empat semester berturut-turut.

Tak hanya soal persyaratan, mekanisme penilaian sertifikasi dosen juga mengalami penyederhanaan. Jika sebelumnya dosen harus melewati penilaian internal dan eksternal oleh asesor, kini proses penilaian difokuskan pada portofolio dosen.

Penilaian portofolio tersebut mencakup kualifikasi akademik dan kinerja tridharma, persepsi atasan, sejawat, mahasiswa, serta penilaian diri terkait kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian. Selain itu, dosen juga diminta menyampaikan pernyataan kontribusi dalam pelaksanaan dan pengembangan tridharma perguruan tinggi.

Dengan skema baru ini, Suning menilai proses sertifikasi menjadi lebih efisien dan tidak berbelit. “Sehingga sesuai kebijakan baru, proses penilaian juga dibuat lebih ringkas,” katanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|