Sidang Smartboard Rp49,9 M Langkat Memanas, Eks Kadisdik Klaim Ada Tekanan Faisal Hasrimy

4 hours ago 6

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut kasus yang menjeratnya sarat rekayasa dan tekanan dari pihak tertentu.

Dalam persidangan dengan agenda perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 8, Jumat (22/5/2026), Saiful mengaku sejak awal menolak proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, ia mengeklaim proyek tetap berjalan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful di persidangan.

Saiful juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan dari proyek pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara yang tengah berjalan.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menyebut perkara tersebut telah “terstruktur” sejak awal. Ia menyoroti keterlibatan nama Faisal Hasrimy yang disebut berulang kali dalam surat dakwaan jaksa.

“Di dalam dakwaan, nama Faisal Hasrimy disebut sekitar 26 kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan,” kata Jonson.

Jonson juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek, termasuk penandatanganan dokumen pada waktu yang tidak wajar, serta menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya juga harus diproses,” tegas Jonson.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa penuntut umum menyebut proyek pengadaan smartboard tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar dari total nilai proyek Rp49,9 miliar, dan kini masih terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Medan. (map/ila)

MEDAN – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, melontarkan pernyataan mengejutkan dengan menyebut kasus yang menjeratnya sarat rekayasa dan tekanan dari pihak tertentu.

Dalam persidangan dengan agenda perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 8, Jumat (22/5/2026), Saiful mengaku sejak awal menolak proyek pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar tersebut. Namun, ia mengeklaim proyek tetap berjalan karena adanya tekanan dari pihak tertentu.

“Kasus ini memang perintah, tekanan, bahkan ancaman dari Pj Bupati saat itu, Faisal Hasrimy. Dia membawa program ini dari Serdang Bedagai ke Langkat. Dari awal kami menolak kegiatan ini,” ujar Saiful di persidangan.

Saiful juga menegaskan dirinya tidak pernah menikmati keuntungan dari proyek pengadaan smartboard untuk tingkat SD dan SMP Tahun Anggaran 2024 tersebut. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dalam perkara yang tengah berjalan.

Sementara itu, penasihat hukum Saiful, Jonson David Sibarani, menyebut perkara tersebut telah “terstruktur” sejak awal. Ia menyoroti keterlibatan nama Faisal Hasrimy yang disebut berulang kali dalam surat dakwaan jaksa.

“Di dalam dakwaan, nama Faisal Hasrimy disebut sekitar 26 kali. Disebut memperkenalkan rekanan, menentukan pemenang, sampai mengarahkan proyek ini harus dijalankan,” kata Jonson.

Jonson juga mengungkap adanya dugaan tekanan dalam proses administrasi proyek, termasuk penandatanganan dokumen pada waktu yang tidak wajar, serta menyebut adanya pihak lain yang diduga turut terlibat namun belum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami sepakat korupsi harus dituntaskan. Tapi pelaku yang sebenarnya juga harus diproses,” tegas Jonson.

Dalam perkara ini, Saiful Abdi didakwa bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Supriadi dan Direktur PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra.

Jaksa penuntut umum menyebut proyek pengadaan smartboard tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp29,58 miliar dari total nilai proyek Rp49,9 miliar, dan kini masih terus bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Medan. (map/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|