Soal Biaya SD dan SMP Negeri/Swasta Gratis, Ini Tanggapan Wali Kota Medan

1 day ago 9

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-XXII/2024 yang meminta pemerintah untuk tidak menarik pungutan apapun alias menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP.

Menurut Rico Waas, pihaknya perlu melakukan kajian yang mendalam terkait keputusan MK tersebut. Mengingat, keputusan MK terkait sekolah gratis tingkat SD dan SMP itu bukan hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga berlaku untuk sekolah swasta.

“Saya ingin lebih banyak melakukan diskusi dulu bersama rekan-rekan akademisi dan juga para praktisi ekonomi. Karena saya melihat niatnya (Putusan MK) ini baik, tetapi apakah negara sanggup untuk melaksanakannya. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana kajiannya. Untuk itu, saya butuh melakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif,” ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Kamis (29/5/2025).

Dikatakan Rico Waas, kajian-kajian itu sangat perlu dilakukan untuk dapat melihat bagaimana sistem pelaksanaan dan implementasi dari Keputusan MK tersebut.

Terkhusus untuk sekolah swasta, Rico Waas menilai Pemko Medan perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana sistem pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah kepada sekolah-sekolah tersebut agar dapat dinikmati masyarakat Kota Medan secara gratis.

“Karena kalau sekolah swasta, inikan sistemnya juga dimiliki oleh pribadi-pribadi (yayasan) yang ruang finansialnya itu dibutuhkan untuk berputar. Maka dari itu bagaimana cara atau polanya, sedangkan (biaya) sekolah-sekolah swasta ini kan berbeda-beda. Ada sekolah swasta yang elit, medium, ini bagaimana polanya. Makanya untuk hal ini kita membutuhkan kajian,” ungkapnya.

Dilanjutkan Rico Waas, sebagai langkah awal, Pemko Medan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI guna menindaklanjuti Putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Terkait hal ini, kita juga harus berkomunikasi dengan Kementerian Dasar dan Menengah. Khususnya terkait kebijakan serta teknis pembiayaan dan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Rico Waas juga memastikan, Pemko Medan akan melibatkan pihak sekolah-sekolah swasta di Kota Medan dalam membahas dan menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Semua pihak akan kita ajak dalam ruang diskusi, termasuk sekolah swasta, hal ini akan kita bahas lebih lanjut secara bersama-sama. Tetapi tentunya kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah). Itu wajib,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan, Rico Waas memberikan tanggapannya terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 3/PUU-XXII/2024 yang meminta pemerintah untuk tidak menarik pungutan apapun alias menggratiskan biaya sekolah untuk tingkat SD dan SMP.

Menurut Rico Waas, pihaknya perlu melakukan kajian yang mendalam terkait keputusan MK tersebut. Mengingat, keputusan MK terkait sekolah gratis tingkat SD dan SMP itu bukan hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga berlaku untuk sekolah swasta.

“Saya ingin lebih banyak melakukan diskusi dulu bersama rekan-rekan akademisi dan juga para praktisi ekonomi. Karena saya melihat niatnya (Putusan MK) ini baik, tetapi apakah negara sanggup untuk melaksanakannya. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana kajiannya. Untuk itu, saya butuh melakukan kajian-kajian yang lebih komprehensif,” ucap Rico Waas kepada Sumut Pos, Kamis (29/5/2025).

Dikatakan Rico Waas, kajian-kajian itu sangat perlu dilakukan untuk dapat melihat bagaimana sistem pelaksanaan dan implementasi dari Keputusan MK tersebut.

Terkhusus untuk sekolah swasta, Rico Waas menilai Pemko Medan perlu mempelajari terlebih dahulu bagaimana sistem pembiayaan yang akan dilakukan pemerintah kepada sekolah-sekolah tersebut agar dapat dinikmati masyarakat Kota Medan secara gratis.

“Karena kalau sekolah swasta, inikan sistemnya juga dimiliki oleh pribadi-pribadi (yayasan) yang ruang finansialnya itu dibutuhkan untuk berputar. Maka dari itu bagaimana cara atau polanya, sedangkan (biaya) sekolah-sekolah swasta ini kan berbeda-beda. Ada sekolah swasta yang elit, medium, ini bagaimana polanya. Makanya untuk hal ini kita membutuhkan kajian,” ungkapnya.

Dilanjutkan Rico Waas, sebagai langkah awal, Pemko Medan akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) RI guna menindaklanjuti Putusan MK nomor 3/PUU-XXII/2024 tersebut.

“Terkait hal ini, kita juga harus berkomunikasi dengan Kementerian Dasar dan Menengah. Khususnya terkait kebijakan serta teknis pembiayaan dan pelaksanaannya,” lanjutnya.

Rico Waas juga memastikan, Pemko Medan akan melibatkan pihak sekolah-sekolah swasta di Kota Medan dalam membahas dan menindaklanjuti Putusan MK tersebut.

“Semua pihak akan kita ajak dalam ruang diskusi, termasuk sekolah swasta, hal ini akan kita bahas lebih lanjut secara bersama-sama. Tetapi tentunya kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian (Pendidikan Dasar dan Menengah). Itu wajib,” pungkasnya. (map)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|