Sopir Mixer Meninggal di Proyek Irigasi Giriwoyo: Keluarga Mengadu Pemkab Tak Didata BPJS Tak Dapat Santunan Layak

5 days ago 14
Kecelakaan kerjaKeluarga korban bersama tim pendamping. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aroma ketidakadilan menyelimuti keluarga almarhum Dwi Santoso, sopir truk mixer asal Giriwoyo yang meninggal dalam kecelakaan tunggal saat mengangkut material proyek irigasi. Mereka datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Wonogiri pada Senin (24/11/2025) dengan satu tuntutan tegas: perusahaan harus memberi santunan yang layak, bukan sekadar angka kecil yang tak sebanding dengan nyawa pekerja.

Kecelakaan nahas itu terjadi pada 3 November 2025 sekitar pukul 19.00 di Dusun Pengkol, Desa Tukulrejo, Giriwoyo. Truk mixer bernomor polisi B 9220 TIN yang dikemudikan korban tergelincir di jalan desa yang licin dan menanjak. Kendaraan hilang kendali dan terguling keras. Dwi dievakuasi dalam kondisi kritis, namun nyawanya tak terselamatkan karena luka parah di bagian kepala.

Kakak korban, Lukman, menegaskan bahwa keluarga sudah mencoba jalur kekeluargaan dengan pihak perusahaan. Namun hasilnya perusahaan hanya memberi Rp15 juta dengan dalih biaya pemakaman dan tujuh harian.

“Rp15 juta itu cuma buat pemakaman, bukan santunan kematian. Sampai hari ini perusahaan diam saja. Hak anak-anak almarhum harusnya jelas,” tegasnya di kantor Disnakerin Wonogiri.

Fakta lain yang membuat keluarga terpukul adalah tidak adanya kontrak kerja selama lima bulan Dwi bekerja, serta Dwi tidak pernah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi itu membuat santunan yang seharusnya diterima—mulai santunan kematian, tunjangan pemakaman, hingga beasiswa pendidikan anak—sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Anak almarhum masih kecil semua. Usia 11 tahun, 4 tahun, dan yang bungsu belum satu tahun. Masa depan mereka harus dipikirkan. Kami hanya minta perusahaan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut keluarga, jika mengacu pada aturan BPJS Ketenagakerjaan, nilai santunan seharusnya bisa mencapai sekitar Rp380 juta. Namun keluarga memilih menurunkan tuntutan demi menjaga hubungan kekeluargaan dan hanya mengajukan angka Rp150 juta.

Sugiyanto, pendamping keluarga korban, menyebut perusahaan lalai secara terang-terangan. Ia menegaskan bahwa Disnakerin Wonogiri sendiri mengonfirmasi: bila pekerja tidak didaftarkan BPJS, maka semua tanggung jawab sepenuhnya melekat pada perusahaan.

“Kami ajukan Rp150 juta agar anak yang ditinggalkan tetap punya jaminan hidup,” tegasnya.

Keluarga sebenarnya enggan membawa persoalan ini ke Disnakerin maupun kepolisian. Namun setelah seminggu menunggu tanpa respon apa pun dari perusahaan, mereka memutuskan menempuh langkah resmi.

Mediator Disnakerin, Muhammad Muslih, menegaskan bahwa insiden ini masuk kategori pelanggaran normatif ketenagakerjaan. Ia merekomendasikan keluarga untuk membuat laporan resmi ke pengawas ketenagakerjaan di Solo agar proses penindakan berjalan.

“Jika pekerja tidak diikutkan BPJS, tanggung jawab penuh jatuh ke perusahaan. Kami hanya bisa memediasi, penegakan berada di tingkat provinsi,” jelasnya.

Kasus ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini tentang nyawa pekerja yang terenggut saat menjalankan tugas, tentang keluarga kecil yang kini harus bertahan tanpa tulang punggung, dan tentang perusahaan yang harus menjalankan kewajiban dasar. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|