Temuan Belanja BBM Binjai Belum Tuntas, Kecamatan Binjai Kota Masih Mencicil Pengembalian

13 hours ago 6

BINJAI – Penyelesaian temuan belanja bahan bakar minyak (BBM) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai belum sepenuhnya rampung. Dari tiga kecamatan yang menjadi catatan auditor, hanya Kecamatan Binjai Kota yang hingga kini masih mencicil pengembalian kerugian negara dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu, mengungkapkan dua kecamatan lainnya telah menuntaskan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi auditor. “Dua kecamatan sudah lunas, sudah dilakukan pengembalian, tinggal Kecamatan Binjai Kota yang belum,” ujar Heny saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Heny, temuan auditor terkait struk pembelian BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak serta-merta dapat disebut sebagai bukti transaksi fiktif. Namun, apabila dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan anggaran yang telah digunakan. “Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, berarti pemulangan, harus dipulangkan,” tegasnya.

Ia juga menolak penggunaan istilah struk fiktif terhadap dokumen yang menjadi temuan auditor. “Yang menurut BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan, dikembalikan,” katanya.

Saat ditanya terkait penggunaan anggaran BBM tersebut, Heny menjelaskan bahwa alokasi anggaran bersifat gelondongan sehingga pembagiannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. “Anggarannya gelondongan, jadi nanti dibagi untuk keperluan apa saja,” ujarnya.

Temuan auditor terkait penggunaan struk maupun kwitansi pembelian BBM yang diduga tidak sah sebelumnya mendapat sorotan dari praktisi hukum Ferdinand Sembiring. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ferdinand, penggunaan bukti transaksi yang diduga tidak asli atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terlebih jika dilakukan oleh aparatur yang memahami tata kelola keuangan daerah.

“Temuan auditor ini tidak bisa dianggap enteng. Jika benar terdapat struk atau kwitansi yang diduga dipalsukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, maka unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Terlebih jika dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memahami tata kelola keuangan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan auditor yang menemukan adanya kerugian negara dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan auditor sudah menyebut adanya kerugian negara. Ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya,” katanya.

Ferdinand juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai. Jika ada niat jahat melalui penggunaan bukti transaksi yang diduga fiktif untuk mengelabui sistem pertanggungjawaban, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Temuan tersebut bermula dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran BBM Tahun Anggaran 2025 di sejumlah kecamatan di Kota Binjai. Auditor menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang dijadikan dasar pencairan anggaran.

Sejumlah struk dan kwitansi pembelian BBM kemudian dikonfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasilnya, dokumen tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan oleh SPBU.

Untuk memastikan temuan tersebut, auditor melakukan klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima dan menggunakan dana pembelian BBM. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para pihak terkait mengaku tidak mengetahui keabsahan bukti transaksi yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut. (ted/ila)

BINJAI – Penyelesaian temuan belanja bahan bakar minyak (BBM) Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Binjai belum sepenuhnya rampung. Dari tiga kecamatan yang menjadi catatan auditor, hanya Kecamatan Binjai Kota yang hingga kini masih mencicil pengembalian kerugian negara dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu, mengungkapkan dua kecamatan lainnya telah menuntaskan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi auditor. “Dua kecamatan sudah lunas, sudah dilakukan pengembalian, tinggal Kecamatan Binjai Kota yang belum,” ujar Heny saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Menurut Heny, temuan auditor terkait struk pembelian BBM yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tidak serta-merta dapat disebut sebagai bukti transaksi fiktif. Namun, apabila dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan keabsahannya, maka pihak yang bertanggung jawab wajib mengembalikan anggaran yang telah digunakan. “Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, berarti pemulangan, harus dipulangkan,” tegasnya.

Ia juga menolak penggunaan istilah struk fiktif terhadap dokumen yang menjadi temuan auditor. “Yang menurut BPK tidak dapat dipertanggungjawabkan, dikembalikan,” katanya.

Saat ditanya terkait penggunaan anggaran BBM tersebut, Heny menjelaskan bahwa alokasi anggaran bersifat gelondongan sehingga pembagiannya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kecamatan. “Anggarannya gelondongan, jadi nanti dibagi untuk keperluan apa saja,” ujarnya.

Temuan auditor terkait penggunaan struk maupun kwitansi pembelian BBM yang diduga tidak sah sebelumnya mendapat sorotan dari praktisi hukum Ferdinand Sembiring. Ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut Ferdinand, penggunaan bukti transaksi yang diduga tidak asli atau tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan negara dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi, terlebih jika dilakukan oleh aparatur yang memahami tata kelola keuangan daerah.

“Temuan auditor ini tidak bisa dianggap enteng. Jika benar terdapat struk atau kwitansi yang diduga dipalsukan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran, maka unsur tindak pidana korupsi sudah terpenuhi. Terlebih jika dilakukan oleh aparatur sipil negara yang memahami tata kelola keuangan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan hasil pemeriksaan auditor yang menemukan adanya kerugian negara dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan auditor sudah menyebut adanya kerugian negara. Ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanismenya, dan apakah ada unsur kesengajaan di dalamnya,” katanya.

Ferdinand juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti perkara selesai. Jika ada niat jahat melalui penggunaan bukti transaksi yang diduga fiktif untuk mengelabui sistem pertanggungjawaban, maka proses hukum tetap harus berjalan,” tegasnya.

Temuan tersebut bermula dari hasil pemeriksaan penggunaan anggaran BBM Tahun Anggaran 2025 di sejumlah kecamatan di Kota Binjai. Auditor menemukan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban belanja BBM yang dijadikan dasar pencairan anggaran.

Sejumlah struk dan kwitansi pembelian BBM kemudian dikonfirmasi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara. Hasilnya, dokumen tersebut diduga bukan merupakan struk resmi yang diterbitkan oleh SPBU.

Untuk memastikan temuan tersebut, auditor melakukan klarifikasi kepada bendahara pengeluaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak yang menerima dan menggunakan dana pembelian BBM. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan para pihak terkait mengaku tidak mengetahui keabsahan bukti transaksi yang digunakan dalam pertanggungjawaban anggaran tersebut. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|