Temuan Dana Kelurahan Rp8 Miliar di Binjai, APH Diminta Dalami Dugaan Penyimpangan

18 hours ago 8

BINJAI – Temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan senilai Rp8 miliar di Kota Binjai tahun anggaran 2025 menuai sorotan berbagai kalangan. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tersebut.

Desakan itu disampaikan Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi, Otti Batubara. Menurutnya, temuan auditor tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, mengingat penggunaan dana kelurahan yang mencapai miliaran rupiah menyangkut kepentingan masyarakat dan pengelolaan keuangan negara.

“Ketika auditor sampai menyatakan dokumen pertanggungjawaban tidak lengkap dan realisasi anggaran sulit ditelusuri secara rinci, maka ini harus menjadi perhatian serius. APH perlu melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya potensi penyimpangan,” kata Otti, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor, dana kelurahan yang dikelola oleh kecamatan tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan utuh. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, dana kelurahan seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Namun dalam pelaksanaannya, auditor menemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Bahkan muncul dugaan adanya kegiatan yang sulit diverifikasi karena minimnya dokumen pendukung. Auditor juga mengalami kesulitan memperoleh rincian penggunaan dana secara menyeluruh.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih serius apabila tidak segera ditindaklanjuti. Otti menegaskan, keterlibatan aparat penegak hukum diperlukan untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penegak hukum harus hadir untuk menguji apakah penggunaan anggaran benar-benar sesuai peruntukan atau tidak. Jangan sampai persoalan seperti ini terus berulang karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Selain menyoroti persoalan pertanggungjawaban anggaran, Otti juga mengkritisi pola pengelolaan dana kelurahan yang selama ini lebih dominan dikendalikan pihak kecamatan.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat kelurahan tidak leluasa menentukan prioritas kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

“Kelurahan yang paling memahami kebutuhan warga. Tetapi dalam praktiknya justru kecamatan yang dominan mengatur anggaran. Ini rawan menimbulkan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran,” katanya.

Karena itu, ia meminta APH tidak hanya berhenti pada pemeriksaan aspek administrasi, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya dampak terhadap keuangan negara apabila ditemukan penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau ada penggunaan anggaran yang tidak sesuai aturan, tentu harus dilihat sejauh mana dampaknya terhadap keuangan negara. Itu yang perlu diuji dan didalami,” tegasnya.

Sementara itu, sejumlah camat di Kota Binjai yang dikonfirmasi terkait temuan tersebut belum memberikan tanggapan. Plt Camat Binjai Kota, Juanda Sukma, hanya membaca pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp tanpa memberikan jawaban. Hal serupa juga dilakukan Camat Binjai Barat Romi Surya Dharma dan Camat Binjai Utara Musya Lubis.

Di sisi lain, Kepala Inspektorat Kota Binjai Heny Sitepu, membenarkan adanya temuan auditor terkait pengelolaan dana kelurahan. Ia menjelaskan sebagian penggunaan anggaran tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji kepala lingkungan (kepling) dan kegiatan lain yang tidak masuk kategori sarana-prasarana maupun pemberdayaan masyarakat.

“Itu sekalian sama gaji kepling dibuat di kelurahan, salah penganggaran mereka. Itu yang menjadi temuan BPK, bukan sarpras, untuk gaji kepling dan pelaksanaan lain seperti MTQ,” ujar Heny.

Ia juga mengakui bahwa penyusunan anggaran dana kelurahan selama ini dilakukan oleh perangkat kecamatan. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab munculnya temuan auditor karena kelurahan tidak diberi ruang yang cukup dalam menentukan kebutuhan prioritas wilayahnya.

“Kelurahan yang tahu kebutuhannya. Dalam laporan hasil review sudah kami sampaikan secara tertulis kepada BPKPD agar berkoordinasi dengan kecamatan dalam penyusunan dana kelurahan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, auditor merekomendasikan kepada Wali Kota Binjai agar segera menetapkan pedoman umum pengelolaan dana kelurahan beserta aturan teknis pelaksanaannya. Auditor juga menyarankan agar lurah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga pengelolaan dana dapat lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kelurahan. (ted/ila)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|