BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus pencurian seperangkat gamelan milik Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, berujung pada pemecatan dua kepala dukuh. Keduanya terbukti terlibat dalam aksi pencurian aset kalurahan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo pada akhir Oktober 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Lurah Seloharjo langsung mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh untuk meminta klarifikasi.
“Dari laporan itu, Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo,” ujar Sekretaris Pemerintah Kalurahan Seloharjo, Aris Yulianto, Senin (5/1/2026).
Namun dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun perangkat maupun dukuh yang mengaku mengetahui atau terlibat dalam pencurian. Padahal, pengamanan kalurahan selama ini dilakukan secara bergiliran oleh para dukuh melalui sistem piket.
Merasa janggal, Pemerintah Kalurahan Seloharjo kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi penyimpanan gamelan. Dari rekaman tersebut, terungkap bahwa pencurian dilakukan secara bertahap dalam beberapa waktu.
“Akhirnya terungkap kronologi pencurian dan orang diduga melakukan pencurian gamelan itu. Pencurian gamelan itu terjadi sebanyak tiga kali yakni tanggal 18, 22 dan 28 bulan Oktober 2025,” beber Aris.
Dari hasil penelusuran CCTV, ciri-ciri pelaku mengarah pada seorang kepala dukuh berinisial S. Yang bersangkutan kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pemerintah kalurahan.
Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, mengatakan setelah dilakukan klarifikasi, kepala dukuh tersebut mengakui perbuatannya. Tak lama berselang, pengakuan lain pun muncul dari kepala dukuh berbeda.
“Tapi, selang beberapa waktu Dukuh Kalinampu (inisial Y) juga mengaku ikut mencuri gamelan,” ungkap Badrun.
Adapun gamelan yang dicuri terdiri dari tiga unit gong, tiga unit kenong, serta satu unit saron, dengan total nilai ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang-barang tersebut sempat dijual ke pedagang gamelan di wilayah Kapanewon Sewon.
“Ya, akhirnya gamelan yang dicuri dari kalurahan seluruhnya dikembalikan lagi,” tuturnya.
Terkait motif pencurian, pihak kalurahan mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan kedua dukuh tersebut nekat mencuri aset pemerintah desa.
“Motif mencuri gamelan saya tidak tahu dan uang hasil penjualan buat apa saya tidak tahu,” ucap Badrun.
Karena seluruh gamelan telah dikembalikan, pemerintah kalurahan sempat tidak melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Namun, kabar pencurian yang dilakukan oleh aparat desa itu terlanjur menyebar luas di tengah masyarakat.
Tekanan publik pun muncul. Warga mendesak agar kedua kepala dukuh tersebut diberi sanksi tegas karena dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat.
Desakan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Rekomendasi pemberhentian terhadap dua dukuh tersebut akhirnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul, disusul rekomendasi serupa dari Panewu Pundong.
“Selanjutnya, kasus ditindaklanjuti. Akhirnya rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Bantul turun untuk memberhentikan dua dukuh tersebut. Pada 30 Desember 2025, dari Panewu Pundong, juga turun rekomendasi pemecatan terhadap dua dukuh tersebut,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 days ago
8


















































