JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap membawa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 ke ranah hukum. Organisasi buruh tersebut menilai besaran UMP sebesar Rp 5,73 juta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di Ibu Kota.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, gugatan penolakan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam waktu dekat melalui tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta.
“Ini akan dimasukkan gugatannya tanggal 5 Januari atau paling lambat 6 Januari oleh tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (2/1/2026).
Dalam berkas gugatan tersebut, KSPI menuntut agar UMP Jakarta 2026 dinaikkan menjadi Rp 5,89 juta, atau setidaknya mendekati angka kebutuhan hidup layak (KHL) yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Said Iqbal menegaskan, tuntutan kenaikan upah memiliki sejumlah dasar kuat. Salah satunya, kondisi upah minimum pekerja Jakarta yang justru berada di bawah daerah penyangga industri seperti Bekasi dan Karawang. Padahal, biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi.
Ia juga menyinggung masa berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang mencapai 10 hingga 15 tahun, sehingga penetapan UMP dinilai akan berdampak panjang bagi kesejahteraan buruh.
Alasan lainnya, kata dia, berkaitan dengan daya beli masyarakat yang terus melemah. Menurut KSPI, kenaikan upah minimum dapat menjadi salah satu instrumen untuk menggerakkan konsumsi dan menjaga stabilitas ekonomi di Jakarta.
Selain itu, Said Iqbal menyoroti masih lebarnya jarak antara pendapatan pekerja dan kebutuhan riil hidup di Ibu Kota. Ia menyebut, biaya hidup di Jakarta bisa mencapai Rp 15 juta per bulan, jauh di atas angka UMP yang ditetapkan.
Tak hanya Jakarta, KSPI juga menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Gugatan tersebut menyasar Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang diteken pada 24 Desember 2025.
Menurut KSPI, keputusan itu bermasalah karena hanya menetapkan UMSK di 12 kabupaten/kota, padahal Jawa Barat memiliki total 27 kabupaten dan kota.
Meski Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan revisi UMSK untuk 19 daerah lainnya, Said Iqbal menilai substansi revisi tersebut justru semakin tidak adil.
“Revisi UMSK itu memuat pabrik kecap dan pabrik roti upahnya mendekati Rp 6 juta. Tapi pabrik elektronik multinational company seperti Samsung, Epson, Panasonic, upahnya lebih rendah dari pabrik kecap. Enggak masuk akal,” kata dia.
KSPI berencana mendaftarkan gugatan UMSK Jawa Barat tersebut ke PTUN Bandung pada 5 atau 6 Januari 2026. Dalam tuntutannya, KSPI meminta Gubernur Dedi Mulyadi mengembalikan penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi masing-masing wali kota dan bupati.
Langkah hukum ini, menurut KSPI, menjadi bagian dari upaya memperjuangkan struktur pengupahan yang lebih adil dan proporsional bagi pekerja di tengah meningkatnya biaya hidup. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

2 days ago
9

















































