Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran, Non PNS Terima 1,5 Juta Kementerian Siapkan 2 Triliun

9 hours ago 3
TunjanganIlustrasi TPG. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari–Februari 2025 akan cair sebelum Lebaran.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyatakan bahwa proses pencairan tengah dipersiapkan. Surat Perintah Membayar (SPM) akan diterbitkan mulai 17 Maret 2025. Dengan demikian, dana TPG diharapkan sudah masuk ke rekening guru madrasah pada pekan depan.

“Sesuai arahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar, kami memastikan pencairan tunjangan profesi guru madrasah berjalan sesuai jadwal. Kami telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, yakni antara 18 hingga 24 Maret 2025,” ujar Suyitno di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Suyitno menegaskan bahwa ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.

Besaran TPG Guru Madrasah

TPG untuk guru madrasah PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara itu, bagi guru madrasah non PNS yang belum inpassing, tunjangan akan dicairkan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.

“Peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah non PNS non-inpassing akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, yaitu revisi PMA tentang pembayaran TPG,” tambah Suyitno.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi lebih besar kepada guru non PNS, sekaligus memacu peningkatan kualitas pendidikan di madrasah.

Syarat Penerima TPG

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, mengingatkan bahwa TPG hanya diberikan kepada guru madrasah yang telah memenuhi persyaratan, yaitu:

– Memiliki sertifikat pendidik yang terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
– Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
– Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.

Thobib menjelaskan bahwa anggaran TPG telah tersedia di satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.

Agar pencairan berjalan lancar, guru madrasah diminta memperhatikan beberapa hal penting:

– Memastikan data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar sudah benar.
– Mengecek kehadiran dan beban kerja di sistem EMIS GTK.
– Melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat.

“Kemenag berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah. Kami akan terus memonitor agar pencairan berlangsung tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tutup Thobib.

Dengan adanya kepastian pencairan TPG ini, diharapkan para guru madrasah bisa lebih tenang dan fokus menjalankan tugas mendidik generasi bangsa, terlebih menjelang momen Lebaran. Aris Arianto

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|