UMP–UMK Jateng 2026 Resmi Ditentukan 24 Desember! Ini Jadwal Lengkap Rumus Kenaikannya

18 hours ago 4
UpahKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Penetapan Upah Minimum di Jawa Tengah untuk tahun 2026 dipastikan dilakukan serentak pada 24 Desember 2025. Penetapan ini mencakup Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan akan ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah Ahmad Aziz, usai mendampingi Gubernur mengikuti sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2026 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli secara daring dari Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (17/12/2025).

Aziz menjelaskan, pemerintah pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan upah minimum. Meski nomor PP masih dalam proses, substansi kebijakan dan jadwal penetapan sudah disepakati.

“Disampaikan oleh Mendagri dan Menaker bahwa waktu penetapan upah minimum di seluruh daerah sama. Jadi UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK, ditetapkan serentak pada 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026

Dalam penetapan upah minimum 2026, pemerintah masih menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa (a). Rumus perhitungannya adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa.

Nilai alfa sendiri memiliki rentang 0,5 hingga 0,9, dan akan ditentukan melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Nilai ini menjadi salah satu faktor kunci yang memengaruhi besaran kenaikan upah.

“Alfa itu bagian dari dinamika pembahasan di dewan pengupahan. Ada kajian, alasan, dan pertimbangan yang diramu bersama,” jelas Aziz.

Alur Penetapan UMP hingga UMK

Aziz merinci, proses penetapan UMP dan UMSP diawali dari pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi. Hasilnya kemudian direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Sementara itu, UMK dan UMSK dibahas terlebih dahulu di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota. Rekomendasi tersebut harus diteruskan ke Gubernur paling lambat 22 Desember 2025, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi dua hari kemudian.

Dalam forum dewan pengupahan, berbagai kepentingan akan dibahas bersama, mulai dari usulan serikat buruh/pekerja, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi, sehingga keputusan yang diambil mempertimbangkan banyak aspek.

“Kami menyiapkan rapat Dewan Pengupahan Provinsi besok, Kamis, pukul 13.00 WIB. Sambil menunggu PP yang sudah memiliki nomor, karena itu menjadi dasar pembahasan,” tambah Aziz.

Nasib Upah Minimum Sektoral

Terkait upah minimum sektoral, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, hingga kini belum ada sektor yang ditetapkan untuk tahun 2026. Penentuan sektor akan dibahas dan direkomendasikan oleh dewan pengupahan masing-masing daerah dengan mengacu pada PP yang menjadi landasan hukum.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, penentuan nilai alfa tetap memperhatikan prinsip proporsionalitas agar mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja. Adapun upah minimum sektoral hanya dapat diterapkan pada sektor tertentu dengan kriteria khusus.

“Sektor yang ditetapkan harus sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) lima digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dibanding sektor lainnya,” tegas Menaker.

Dengan jadwal penetapan yang sudah jelas, pekerja dan pengusaha di Jawa Tengah kini tinggal menunggu hasil pembahasan dewan pengupahan yang akan menentukan besaran UMP, UMK, hingga upah sektoral untuk tahun 2026. Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|