SRAGEN,JOGLOSEMARNEWS.COM — Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, merespons viralnya dugaan kasus peredaran pupuk palsu yang disertai praktik penjualan pupuk secara bundling di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasus ini mencuat setelah adanya keluhan dari petani yang merasa diwajibkan membeli pupuk subsidi bersama pupuk non-subsidi dalam bentuk paket. Informasi ini awalnya beredar melalui unggahan media sosial TikTok oleh seorang warga Gilirejo Baru, yang menyebut dugaan keterlibatan anak dari keluarga Wakil Bupati Sragen, Suroto.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigit Pamungkas menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas sektor guna menelusuri kebenaran informasi tersebut.
“Terkait viralnya peredaran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan pupuk lain di Desa Gilirejo Baru, kami dari Pemerintah Kabupaten Sragen telah menurunkan Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), bekerja sama dengan PT Pupuk Indonesia, distributor resmi Pusri Sriwijaya, Babinsa, dan pihak desa. Tim telah hadir di Balai Desa Gilirejo Baru dan berdialog langsung dengan seluruh kelompok tani, KPL (Kios Pupuk Lengkap) Darrel, kepala desa, serta perangkat desa,” ujar Sigit pada Jumat (16/5/2025).
Berdasarkan pertemuan tersebut, lanjut Sigit, KPL Darrel mengakui kesalahan dalam proses penyaluran pupuk subsidi.
“KPL mengakui telah menyalurkan pupuk subsidi secara tidak sesuai aturan, yakni dengan cara dipaketkan. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf kepada seluruh pengurus kelompok tani dan berkomitmen untuk tidak mengulangi praktik tersebut. Penyaluran selanjutnya akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pupuk palsu, Bupati menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Soal pupuk yang diduga palsu, itu sudah menjadi ranah Polres. Ke depan, kami tegaskan bahwa praktik bundling dalam penyaluran pupuk bersubsidi tidak boleh terjadi lagi. Kami akan melakukan sosialisasi kepada petani serta memperingatkan semua distributor dan KPL untuk mematuhi regulasi distribusi pupuk,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sragen, Suroto, saat dimintai keterangan mengakui bahwa KPL yang terlibat memang dikelola oleh anggota keluarganya. Namun ia menepis tudingan bahwa pupuk yang dijual adalah ilegal.
“Saya tegaskan, pupuk itu bukan ilegal. Pupuk tersebut resmi, ada produsennya, dan memiliki izin yang jelas. Di seluruh Indonesia, pengecer pupuk subsidi juga menjual pupuk non-subsidi. Jadi itu hal yang umum,” ujar Suroto.
Mengenai metode penjualan pupuk non-subsidi yang disinyalir dipaketkan, Suroto mengaku tidak mengetahui secara pasti teknisnya. Ia pun menjamin legalitas pupuk yang dijual.
Lebih lanjut, Suroto menjelaskan bahwa wilayah Gilirejo Baru memang sulit dijangkau oleh banyak pengecer karena lokasinya yang terpencil, bahkan harus melalui wilayah Kabupaten Boyolali.
“Di Gilirejo Baru tidak ada sawah, paling hanya tanaman jagung di kebun. Kalau ada kerja sama dengan Perhutani, itu pun dalam bentuk tumpangsari. Mengelola wilayah ini memang tidak mudah,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa anaknya yang memiliki usaha KPL di Desa Jeruk sebenarnya hanya berupaya memberikan pelayanan masyarakat ke Gilirejo Baru. “Masuk ke Gilirejo Baru memang tidak gampang,” pungkasnya.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.