LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmadsyah SH menilai, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN 2) kepada pengembang, akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak.
“Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu, mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu,” kata Rakhmadsyah dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Minggu (6/4/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini duduk di Komisi I DPRD Deliserdang membidangi masalah pertanahan ini mengatakan, lahan-lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik Kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.
Singkat cerita, lanjut Rakhmadsyah, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah-tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku, bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu.
“Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan?” ujarnya.
Selain itu, kata anggota DPRD Deliserdang 4 periode ini, tidak dilibatkannya pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. “Karenanya, saya meminta Presiden RI, Kapolri dan menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera, sebelum terjadi konflik yang mengkhawatirkan kita semua,” harapnya.
Rakhmadsyah yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut ini menjelaskan, Kabupaten Deliserdang itu secara histori di bawah dua kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batangkuis dan Kecamatan Tanjungmorawa.
Sebelumnya dikabarkan, Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr Ibnu Affan SH MHum terkait pengusahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda, Senembah Maskapai.
Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tengku Achmad Talaa Syariful Alamsyah kepada wartawan via telepon pada Sabtu (5/3/2025) lalu. Menurut pria yang akrab disapa Tengku Ameck ini, lahan-lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar-benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut-turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini.
Terakhir, PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan kini berubah lagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa. “Intinya adalah Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut,” katanya. (rel/adz)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO- Anggota DPRD Deliserdang H Rakhmadsyah SH menilai, persoalan pengalihan lahan PTPN 1 Regional 1 (dulunya PTPN 2) kepada pengembang, akan menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak.
“Persoalannya, pengalihan lahan dengan modus kerjasama atau NGO, atau apapun namanya, akan menyakiti rakyat, khususnya para petani maupun kelompok petani yang sudah belasan tahun menggarap sawahnya di areal itu, mereka bakal menjerit karena kebijakan yang memilukan itu,” kata Rakhmadsyah dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Minggu (6/4/2024).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang kini duduk di Komisi I DPRD Deliserdang membidangi masalah pertanahan ini mengatakan, lahan-lahan yang dikerjasamakan itu dulunya milik Kerajaan Sultan Deli dan Sultan Serdang.
Singkat cerita, lanjut Rakhmadsyah, setelah Belanda hengkang dari Indonesia, tanah-tanah itu dinasionalisasi dan diberikan penguasaan kepada BUMN atau PTPN. Namun, hak kerajaan Serdang tetap masih berlaku, bahkan dibuktikan dokumen yang lengkap dari Belanda soal adanya konsesi diatas lahan lahan itu.
“Nah, ketika muncul kesepakatan pengalihan lahan kepada pengembang, mengapa pemilik sah lahan itu, yakni Sultan Serdang tidak dilibatkan?” ujarnya.
Selain itu, kata anggota DPRD Deliserdang 4 periode ini, tidak dilibatkannya pihak terkait bakal semakin memperuncing masalah. “Karenanya, saya meminta Presiden RI, Kapolri dan menteri terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dengan segera, sebelum terjadi konflik yang mengkhawatirkan kita semua,” harapnya.
Rakhmadsyah yang juga Wakil Ketua PW MABMI Sumut ini menjelaskan, Kabupaten Deliserdang itu secara histori di bawah dua kesultanan yakni Sultan Deli dan Sultan Serdang, sedangkan objek perkara saat ini yang digugat Sultan Serdang meliputi kawasan Kecamatan Batangkuis dan Kecamatan Tanjungmorawa.
Sebelumnya dikabarkan, Kesultanan Serdang juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubukpakam, yang dikuasakan kepada pengacaranya Dr Ibnu Affan SH MHum terkait pengusahaan tanah yang berasal dari konsesi Kesultanan Serdang kepada perusahaan perkebunan Belanda, Senembah Maskapai.
Hal itu disampaikan Sultan Serdang Tengku Achmad Talaa Syariful Alamsyah kepada wartawan via telepon pada Sabtu (5/3/2025) lalu. Menurut pria yang akrab disapa Tengku Ameck ini, lahan-lahan yang diduga akan dibangun kawasan perumahan elit, kini benar-benar sudah beralih kepada perusahaan perkebunan negara yang secara berturut-turut terjadi perubahan pada nomenklatur perusahaan negara ini.
Terakhir, PTN 2 Persero Tanjungmorawa dan kini berubah lagi yang sekarang berada di bawan PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 Tanjungmorawa. “Intinya adalah Kesultanan Serdang belum pernah mendapatkan penyelesaian hak-hak keperdataan, baik itu menurut hukum adat maupun hukum posistif yang berlaku di Indonesia terkait alas hak penertiban sertifikasi hak-hak atas tanah tersebut,” katanya. (rel/adz)