Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie, Minta Warga Medan Manfaatkan Berobat Gratis Pemko Medan

4 hours ago 3

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M Biomed, mengajak masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan program berobat gratis Pemko Medan dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KK/KTP) Medan atau yang lebih dikenal dengan program Universal Healt Coverage (UHC).

Hal itu diungkapkan dr Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9) siang.

“Manfaatkan program berobat gratis yang diberikan Pemko Medan lewat program UHC. Tetapi ketika hendak berobat ke RS yang dituju, minta rujukan dulu dari Puskesmas dengan hanya menunjukkan KK atau KTP,” ujar Faisal Arbie.

Pada kesempatan itu, politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie tersebut mengajak masyarakat agar melawan pihak puskesmas ataupun rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk dan semena-mena.

“Jika pihak puskesmas mempersulit rujukan ataupun pihak RS memberikan pelayanan buruk, kita dapat memprotesnya. Kasih tahu saya, bila ada pasien yang tidak dilayani dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan Faisal, seluruh pihak rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan harus mendukung program Pemko Medan menggratiskan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Artinya seluruh biaya berobat warga Medan ditanggung APBD Pemko Medan, bukan gratis ke pihak RS. Perobatan itu tetap dibayar, maka tidak ada alasan untuk melayani dengan diskriminasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arbie juga banyak menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya. Dibantu pihak dari berbagai organisai perangkat daerah (OPD), Faisal Arbie memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat.

Seperti diketahui, dalam BAB II Pasal 2 Perda No.4 Tahun 2012 tersebut dikatakan, pemerintah harus menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Perda ini bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka, serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Dalam perda itu, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (map/azw)

MEDAN-Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, dr Faisal Arbie M Biomed, mengajak masyarakat Kota Medan untuk memanfaatkan program berobat gratis Pemko Medan dengan hanya menggunakan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KK/KTP) Medan atau yang lebih dikenal dengan program Universal Healt Coverage (UHC).

Hal itu diungkapkan dr Faisal Arbie saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (13/9) siang.

“Manfaatkan program berobat gratis yang diberikan Pemko Medan lewat program UHC. Tetapi ketika hendak berobat ke RS yang dituju, minta rujukan dulu dari Puskesmas dengan hanya menunjukkan KK atau KTP,” ujar Faisal Arbie.

Pada kesempatan itu, politisi Partai NasDem yang akrab disapa Arbie tersebut mengajak masyarakat agar melawan pihak puskesmas ataupun rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk dan semena-mena.

“Jika pihak puskesmas mempersulit rujukan ataupun pihak RS memberikan pelayanan buruk, kita dapat memprotesnya. Kasih tahu saya, bila ada pasien yang tidak dilayani dengan baik,” ujarnya.

Dikatakan Faisal, seluruh pihak rumah sakit sebagai provider BPJS Kesehatan harus mendukung program Pemko Medan menggratiskan warganya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Artinya seluruh biaya berobat warga Medan ditanggung APBD Pemko Medan, bukan gratis ke pihak RS. Perobatan itu tetap dibayar, maka tidak ada alasan untuk melayani dengan diskriminasi,” katanya.

Pada kesempatan itu, Arbie juga banyak menerima keluhan terkait pelayanan kesehatan dan pelayanan lainnya. Dibantu pihak dari berbagai organisai perangkat daerah (OPD), Faisal Arbie memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat.

Seperti diketahui, dalam BAB II Pasal 2 Perda No.4 Tahun 2012 tersebut dikatakan, pemerintah harus menciptakan tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur dalam meningkatkan kesehatan masyarakat.

Perda ini bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka, serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Dalam perda itu, Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar. (map/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|