Meski Divonis Bebas Kasus Tuduhan Korupsi, Erwin Dipastikan Tak Lagi Jabat Kadishub Medan

4 hours ago 5

WALI Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan.

Rico Waas memastikan, pasca-divonis bebas, Erwin Saleh tidak akan kembali menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan. Pasalnya, saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan telah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif.

“Enggak (kembali sebagai Kadishub Medan lagi). Kita sudah berkomunikasi dengan BKN terkait hal itu,” ucap Rico Waas saat ditemui Sumut Pos usai sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Dikatakan Rico Waas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib jabatan Erwin Saleh pasca-divonis bebas oleh PN Medan.

Hasilnya, BKN mempersilakan Rico Waas sebagai kepala daerah untuk mengembalikan jabatan yang setara dengan Kadis Perhubungan Kota Medan (Eselon II) kepada Erwin Saleh, apa bila memang ada tersedia jabatan yang kosong.

“Jawabannya (BKN), apa bila jabatannya sudah ditempati, maka akan dikembalikan di jabatan yang tingkatannya sama, apa bila memang ada jabatan yang kosong. Jadi dipersilakan kepada saya sebagai kepala daerah untuk bisa mengisi di jabatan yang tingkatannya sama tersebut,” ungkapnya.

Lantas, sudah sejauh mana proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh? Rico Waas mengatakan bahwa pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh sedang dalam proses.

Rico Waas juga mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan Erwin Saleh dan menjelaskan hal itu kepada yang bersangkutan.

“Sedang dalam proses ya, kami juga sudah bertemu. Saya sudah sampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan, Insya Allah mudah-mudahan harus kita jalankan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan Eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang masih kosong, di antaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, hingga Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Tak hanya Erwin Saleh, Kepala Bidang (Kabid) UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (map/azw)

WALI Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, akhirnya memberikan kejelasan terkait nasib mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan, Erwin Saleh yang telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus tindak pidana korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menangah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan.

Rico Waas memastikan, pasca-divonis bebas, Erwin Saleh tidak akan kembali menduduki jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan. Pasalnya, saat ini jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan telah diisi oleh Irsan Idris Nasution sebagai pejabat definitif.

“Enggak (kembali sebagai Kadishub Medan lagi). Kita sudah berkomunikasi dengan BKN terkait hal itu,” ucap Rico Waas saat ditemui Sumut Pos usai sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/9/2026).

Dikatakan Rico Waas, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib jabatan Erwin Saleh pasca-divonis bebas oleh PN Medan.

Hasilnya, BKN mempersilakan Rico Waas sebagai kepala daerah untuk mengembalikan jabatan yang setara dengan Kadis Perhubungan Kota Medan (Eselon II) kepada Erwin Saleh, apa bila memang ada tersedia jabatan yang kosong.

“Jawabannya (BKN), apa bila jabatannya sudah ditempati, maka akan dikembalikan di jabatan yang tingkatannya sama, apa bila memang ada jabatan yang kosong. Jadi dipersilakan kepada saya sebagai kepala daerah untuk bisa mengisi di jabatan yang tingkatannya sama tersebut,” ungkapnya.

Lantas, sudah sejauh mana proses pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh? Rico Waas mengatakan bahwa pengembalian jabatan Eselon II kepada Erwin Saleh sedang dalam proses.

Rico Waas juga mengatakan, dirinya telah bertemu langsung dengan Erwin Saleh dan menjelaskan hal itu kepada yang bersangkutan.

“Sedang dalam proses ya, kami juga sudah bertemu. Saya sudah sampaikan bahwa hak yang seharusnya diberikan sesuai aturan, Insya Allah mudah-mudahan harus kita jalankan, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Seperti diketahui, saat ini terdapat sejumlah jabatan Eselon II Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang masih kosong, di antaranya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, hingga Direktur Umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Erwin Saleh dalam perkara dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Pada kasus ini, Erwin Saleh masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Tak hanya Erwin Saleh, Kepala Bidang (Kabid) UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif juga divonis bebas oleh PN Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan Erwin Saleh dan Anwar Syarif tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dan Anwar Syarif dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya serta memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Sementara itu, mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Selain itu, Benny juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp897 juta subsider satu tahun penjara. (map/azw)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|