Aturan Parkir Bakal Direvisi, Agus Setiawan Minta Tarif Parkir Diturunkan

3 days ago 11

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan meminta Pemerintah Kota Medan menurunkan tarif parkir, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang begitu sulit.

Permintaan ini disampaikan Agus menyikapi pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono yang akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang sistem parkir berlangganan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Medan di gedung dewan, Senin (21/4) lalu.

Agus berharap, apa yang disampaikan Suriono di Komisi IV itu bukan lips service belaka. “Saya minta, saat revisi Perwal nanti, bukan hanya penyempurnaan sistem pembayaran retribusi parkir secara elektronik saja, tapi tarif parkirnya juga diturunkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Kamis (24/4) malam.

Menurut Agus, perekonomian saat ini sedang sulit. Karenanya, Pemko Medan harus memikirkan nasib rakat kecil, seperti driver ojek online. ”Mereka adalah bagian dari masyarakat pengguna jalan yang prasejahtera. Kasihan jika mereka juga harus dibebani tarif parkir yang mahal,” katanya.

Diketahui, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Medan resmi menaikkan tarif parkir pinggir jalan di Kota Medan sejak Oktober 2024. Untuk tarif parkir sepeda motor dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, dan tarif parkir mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Untuk itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Kota ini juga meminta Perda tersebut direvisi.

Dia juga menilai, kebijakan retribusi parkir ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena masih banyak juga juru parkir yang tidak memahami sistem tersebut. Di lapangan, lanjutnya, banyak warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh juru parkir (jukir). Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir.

“Sistem ini belum berjalan optimal. Masyarakat sudah bayar, tapi masih kena pungutan. Jukir juga masih belum tahu bagaimana sistem kerjanya. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegasnya.

Terkait dengan jukir liar yang meminta bayar lagi meski sudah berlangganan, ke depannya Agus meminta agar penertiban dilakukan ke vendor sehingga tidak ada lagi parkir tanpa karcis resmi serta ID Card atau kartu pengenal yang resmi. “Bila ada laporan, agar ditindak tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum. Cabut juga izin jukirnya dan proses ke ranah hukum agar ada efek jera,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Agus Setiawan meminta Pemerintah Kota Medan menurunkan tarif parkir, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang begitu sulit.

Permintaan ini disampaikan Agus menyikapi pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono yang akan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024 tentang sistem parkir berlangganan ketika rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Medan di gedung dewan, Senin (21/4) lalu.

Agus berharap, apa yang disampaikan Suriono di Komisi IV itu bukan lips service belaka. “Saya minta, saat revisi Perwal nanti, bukan hanya penyempurnaan sistem pembayaran retribusi parkir secara elektronik saja, tapi tarif parkirnya juga diturunkan,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada wartawan, Kamis (24/4) malam.

Menurut Agus, perekonomian saat ini sedang sulit. Karenanya, Pemko Medan harus memikirkan nasib rakat kecil, seperti driver ojek online. ”Mereka adalah bagian dari masyarakat pengguna jalan yang prasejahtera. Kasihan jika mereka juga harus dibebani tarif parkir yang mahal,” katanya.

Diketahui, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemko Medan resmi menaikkan tarif parkir pinggir jalan di Kota Medan sejak Oktober 2024. Untuk tarif parkir sepeda motor dari Rp2 ribu menjadi Rp3 ribu, dan tarif parkir mobil dari Rp3 ribu menjadi Rp5 ribu. Untuk itu, Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Kota ini juga meminta Perda tersebut direvisi.

Dia juga menilai, kebijakan retribusi parkir ini menimbulkan kebingungan di masyarakat, karena masih banyak juga juru parkir yang tidak memahami sistem tersebut. Di lapangan, lanjutnya, banyak warga yang sudah membayar retribusi parkir berlangganan, namun tetap diminta bayar tunai oleh juru parkir (jukir). Hal ini dinilai kontraproduktif terhadap tujuan digitalisasi dan efisiensi sistem parkir.

“Sistem ini belum berjalan optimal. Masyarakat sudah bayar, tapi masih kena pungutan. Jukir juga masih belum tahu bagaimana sistem kerjanya. Kita perlu standarisasi dan pembinaan,” tegasnya.

Terkait dengan jukir liar yang meminta bayar lagi meski sudah berlangganan, ke depannya Agus meminta agar penertiban dilakukan ke vendor sehingga tidak ada lagi parkir tanpa karcis resmi serta ID Card atau kartu pengenal yang resmi. “Bila ada laporan, agar ditindak tegas dengan melibatkan aparat penegak hukum. Cabut juga izin jukirnya dan proses ke ranah hukum agar ada efek jera,” pungkasnya. (adz)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|