Bawa Ratusan Butir Ekstasi, Eko Yanto Divonis 13 Tahun Penjara

5 hours ago 2

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eko Yanto (35), warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, divonis hakim 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir 887 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5).

Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berulang kali melakukan perbuatannya dengan jumlah barang bukti termasuk besar.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Girsang.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai. Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada 19 November 2024 lalu.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu. Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

Namun saat keesokan harinya, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 November 2024.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Eko Yanto (35), warga Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Medan Maimun, divonis hakim 13 tahun penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus kurir 887 butir ekstasi, dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/5).

Majelis hakim diketuai M Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa diyakini melanggar dakwaan alternatif pertama, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karenanya dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berulang kali melakukan perbuatannya dengan jumlah barang bukti termasuk besar.

“Hal meringankan, terdakwa sopan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Girsang.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Novalita, yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, kasus ini bermula saat anggota kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai. Atas informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada 19 November 2024 lalu.

Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi tersebut. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ektasinya seharga Rp120 ribu. Kemudian, Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya.

Namun saat keesokan harinya, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Tak lama berselang, Ogi pun tiba di lokasi tersebut. Kemudian, tiba-tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi. Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut.

Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Gang Sahata, Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, pada 21 November 2024.

Lalu, Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, seketika rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Setelah ditangkap, Eko beserta barang bukti berupa 887 butir pil ekstasi dibawa ke Kantor Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut. (man/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|