BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran belasan butir pil ekstasi dengan melakukan penangkapan di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan pertama dengan menangkap 2 orang berinisial A (29) dan MA (19) di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Keduanya ditangkap saat berhenti dan berdiri di pinggir jalan lokasi penangkapan.
“Kedua tersangka saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi motor hidup,” kata Junaidi, Jum’at (20/6/2025).
Menurut Junaidi, keduanya sempat berupaya kabur saat didekati petugas. Namun, upaya mereka berakhir kandas.
“Dilakukan penggeledahan, diamankan barang bukti 4 butir pil ekstasi warna merah muda, 4 butir pil ekstasi warna kuning, motor yang digunakan Honda Beat BK 4375 RBB dan 2 telepon genggam jenis android,” urainya.
Kepada polisi, keduanya mengakui berdomisili di Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. “Dan bahkan mereka berencana akan edarkan pil ekstasi di Binjai,” tambah Junaidi.
A dan MA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. Sementara pengungkapan kedua dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai dengan menangkap BA (20) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah, Binjai Barat.
Penangkapan kali ini ketika petugas melakukan patroli dan kemudian mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika. Atas hal itu, petugas pun melakukan patroli dan penyelidikan secara mendalam.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sedang berkendara. Ketika dibuntuti petugas, pelaku yang mengetahuinya langsung belok arah dan melaju dengan kecepatan tinggi,* katanya.
Alhasil, pengejaran pun dilakukan petugas dan motor yang ditunggangi BA Honda Vario BK 2353 ADJ dapat dihentikan. Kepada polisi, BA berdomisili di daerah Tanjunggusta, Medan.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 5 butir pil ekstasi warna merah muda dan 3 butir pil ekstasi warna kuning. Pengungkapan yang terus dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai menunjukkan komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika,” tukasnya.
BA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009. (ted/han)
BINJAI, SUMUTPOS.CO- Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran belasan butir pil ekstasi dengan melakukan penangkapan di lokasi dan waktu terpisah. Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, pengungkapan pertama dengan menangkap 2 orang berinisial A (29) dan MA (19) di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Keduanya ditangkap saat berhenti dan berdiri di pinggir jalan lokasi penangkapan.
“Kedua tersangka saat sedang berdiri di pinggir jalan dengan posisi motor hidup,” kata Junaidi, Jum’at (20/6/2025).
Menurut Junaidi, keduanya sempat berupaya kabur saat didekati petugas. Namun, upaya mereka berakhir kandas.
“Dilakukan penggeledahan, diamankan barang bukti 4 butir pil ekstasi warna merah muda, 4 butir pil ekstasi warna kuning, motor yang digunakan Honda Beat BK 4375 RBB dan 2 telepon genggam jenis android,” urainya.
Kepada polisi, keduanya mengakui berdomisili di Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur. “Dan bahkan mereka berencana akan edarkan pil ekstasi di Binjai,” tambah Junaidi.
A dan MA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. Sementara pengungkapan kedua dilakukan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai dengan menangkap BA (20) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah, Binjai Barat.
Penangkapan kali ini ketika petugas melakukan patroli dan kemudian mendapat informasi adanya peredaran gelap narkotika. Atas hal itu, petugas pun melakukan patroli dan penyelidikan secara mendalam.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria yang sedang berkendara. Ketika dibuntuti petugas, pelaku yang mengetahuinya langsung belok arah dan melaju dengan kecepatan tinggi,* katanya.
Alhasil, pengejaran pun dilakukan petugas dan motor yang ditunggangi BA Honda Vario BK 2353 ADJ dapat dihentikan. Kepada polisi, BA berdomisili di daerah Tanjunggusta, Medan.
“Barang bukti yang ditemukan berupa 5 butir pil ekstasi warna merah muda dan 3 butir pil ekstasi warna kuning. Pengungkapan yang terus dilakukan Satresnarkoba Polres Binjai menunjukkan komitmen perang terhadap peredaran gelap narkotika,” tukasnya.
BA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009. (ted/han)