MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal meringkus tiga tersangka begal yang beraksi di 12 Kabupaten/Kota. Tak tanggung-tanggung, para pelaku berinisal, MR (21), JK (21) dan DH (21) ketiganya warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dihadiahi timah panas di kakinya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen mengatakan, ketiga tersangka beraksi di Kota Tebingtinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deliserdang dan Batubara.
“Aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang pada 27 Mei 2025 lalu,” ungkapnya di Mapolsek Sunggal, Kamis (19/6).
Lebih lanjut, kata dia, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku MR. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan.
“Dari hasil interogasi tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku JK dan DH,” jelasnya.
“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)yakni Rury Dwi Guswara (21),” sambungnya.
Pelaku kata Rudi, juga merupakan anggota geng motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group Senja Family beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Patumbak Deliserdang.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna putih merah BK 5725 AGE, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 Potong Jaket warna Hitam, 1 potong Jaket warna abu, 3 (tiga) pasang No. Plat sepeda motor BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (man/han)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Sunggal meringkus tiga tersangka begal yang beraksi di 12 Kabupaten/Kota. Tak tanggung-tanggung, para pelaku berinisal, MR (21), JK (21) dan DH (21) ketiganya warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, dihadiahi timah panas di kakinya.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudy Silaen mengatakan, ketiga tersangka beraksi di Kota Tebingtinggi, Binjai, Medan, Kabupaten Deliserdang dan Batubara.
“Aksi tersangka terekam CCTV saat melakukan pembegalan terhadap driver ojek online bernama Anggi Putra Hartama (33) di Jalan Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deliserdang pada 27 Mei 2025 lalu,” ungkapnya di Mapolsek Sunggal, Kamis (19/6).
Lebih lanjut, kata dia, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku MR. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan terungkap keberadaan tersangka lainnya di Kabupaten Asahan.
“Dari hasil interogasi tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku lainnya di Kabupaten Asahan. Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melawan petugas dan diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka. Petugas berhasil mengamankan dua pelaku JK dan DH,” jelasnya.
“Yang menjadi konsen kita adalah para pelaku ini melakukan di 12 TKP lintas Kabupaten/Kota. Petugas telah mengetahui keberadaan 1 tersangka sebagai otak pelaku yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)yakni Rury Dwi Guswara (21),” sambungnya.
Pelaku kata Rudi, juga merupakan anggota geng motor yang mempunyai anggota 30 orang dengan nama Group Senja Family beralamat di Perumahan Bumi Serdang Damai, Desa Sigara-gara, Patumbak Deliserdang.
Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 bilah pisau, 1 unit sepeda motor Supra X 125 warna putih merah BK 5725 AGE, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 Potong Jaket warna Hitam, 1 potong Jaket warna abu, 3 (tiga) pasang No. Plat sepeda motor BK 6937 RBM, BK 5231 AJX, BK 5096 GB dan Rekaman CCTV.
“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun,” pungkasnya. (man/han)