Biaya PSU Papua Rp 165,9 Miliar

3 hours ago 3

JAYAPURA –Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, di kantor gubernur, Kamis (15/5). Namun jumlah tersebut jika digabungkan dengan Silpa Pilkada 2024 dari Bawaslu Rp 7 miliar dan Silpa KPU Rp 47,9 miliar. Maka total anggaran yang dimiliki adalah Rp 165,9 miliar.

NPHD PSU ini turun drastis dari pengajuan awal dari penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan TNI-Polri yang total keseluruhannya Rp 392,4 miliar. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menerangkan bahwa usulan awal kebutuhan anggaran dari pihak penyelenggara awalnya sebesar Rp392,4 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, disepakati anggaran sebesar Rp165,9 miliar.

Adapun rincian alokasi anggaran dari Rp165,9 miliar meliputi KPU sebesar Rp93 miliar, Bawaslu Rp 38,95 miliar, Polda Papua Rp 20 miliar, dan Kodam XVII/Cenderawasih Rp 14 miliar. Menurut Gubernur, KPU dan Bawaslu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, kekurangan dana yang akan dicairkan adalah Rp 45,08 miliar untuk KPU dan Rp 31,95 miliar untuk Bawaslu.

“Penganggaran PSU dibiayai dari APBD Provinsi Papua, totalnya Rp165 miliar,” tegas Ramses Limbong dalam keterangan persnya didampingi Wamendagri, Kapolda, Pangdam XVII/Cenderawasih, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

“Pembiayaan PSU sudah ditandatangani, selanjutnya tinggal proses administrasi untuk penyalurannya,” sambungnya. Sementara itu kata Gubernur Ramses, dalam rapat juga disepakati bahwa seluruh penyelenggara Pilkada melaksanaan tugasnya dengan sepenuh hati, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

“Tidak ada prosesdural atau apa pun yang gagal dalam prosesnya. Sehingga pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar,” tegas Ramses.

Sambung Ramses, kaitannya dengan itu juga, komitmen Pemerintah Provinsi Papua wajib hukumnya bagi seluruh ASN termasuk TNI-Polri untuk netral. Baik melalui perkataan, perbuatan atau tindakan apa pun termasuk melalui media sosial.

JAYAPURA –Pemerintah Provinsi Papua resmi menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) senilai Rp111 miliar untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, di kantor gubernur, Kamis (15/5). Namun jumlah tersebut jika digabungkan dengan Silpa Pilkada 2024 dari Bawaslu Rp 7 miliar dan Silpa KPU Rp 47,9 miliar. Maka total anggaran yang dimiliki adalah Rp 165,9 miliar.

NPHD PSU ini turun drastis dari pengajuan awal dari penyelenggara yaitu KPU, Bawaslu dan TNI-Polri yang total keseluruhannya Rp 392,4 miliar. Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menerangkan bahwa usulan awal kebutuhan anggaran dari pihak penyelenggara awalnya sebesar Rp392,4 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, disepakati anggaran sebesar Rp165,9 miliar.

Adapun rincian alokasi anggaran dari Rp165,9 miliar meliputi KPU sebesar Rp93 miliar, Bawaslu Rp 38,95 miliar, Polda Papua Rp 20 miliar, dan Kodam XVII/Cenderawasih Rp 14 miliar. Menurut Gubernur, KPU dan Bawaslu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari Pilkada sebelumnya. Dengan demikian, kekurangan dana yang akan dicairkan adalah Rp 45,08 miliar untuk KPU dan Rp 31,95 miliar untuk Bawaslu.

“Penganggaran PSU dibiayai dari APBD Provinsi Papua, totalnya Rp165 miliar,” tegas Ramses Limbong dalam keterangan persnya didampingi Wamendagri, Kapolda, Pangdam XVII/Cenderawasih, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.

“Pembiayaan PSU sudah ditandatangani, selanjutnya tinggal proses administrasi untuk penyalurannya,” sambungnya. Sementara itu kata Gubernur Ramses, dalam rapat juga disepakati bahwa seluruh penyelenggara Pilkada melaksanaan tugasnya dengan sepenuh hati, sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.

“Tidak ada prosesdural atau apa pun yang gagal dalam prosesnya. Sehingga pelaksanaan PSU berjalan aman dan lancar,” tegas Ramses.

Sambung Ramses, kaitannya dengan itu juga, komitmen Pemerintah Provinsi Papua wajib hukumnya bagi seluruh ASN termasuk TNI-Polri untuk netral. Baik melalui perkataan, perbuatan atau tindakan apa pun termasuk melalui media sosial.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|