Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dilakukan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tak hanya itu, uang jaminan senilai Rp1,3 miliar juga ditemukan belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Temuan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia memastikan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti, termasuk persoalan yang terjadi di Dishub Medan.
Rico mengatakan, Inspektorat telah diperintahkan untuk menelaah temuan terkait uang jaminan Rp1,3 miliar tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan status dana sekaligus mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
“Ini memang lagi mau kita periksa dan telaah, bagaimana status uang sesuai temuan BPK tersebut,” kata Rico, Selasa (8/9/2026).
Tak hanya terkait uang jaminan, Pemko Medan juga mengevaluasi sistem pengelolaan parkir yang menjadi temuan BPK. Pasalnya, pengelolaan parkir disebut hanya menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT), tanpa dilengkapi PKS sebagai dasar kerja sama.
Rico mengungkapkan, Dishub Medan telah dipanggil Inspektorat untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam pengelolaan parkir di lapangan.
“Beberapa hari yang lalu sudah dipanggil Dishub Kota Medan untuk mengevaluasi apa-apa saja yang menjadi problem di lapangan,” ujarnya.
Menurut Rico, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas setiap temuan yang disampaikan BPK. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan harus siap diperiksa apabila masih ditemukan kekurangan.
“Setiap temuan, apa pun itu, di OPD mana pun kami tindaklanjuti semua itu. Karena itu memang sudah menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya.
Rico menilai tindak lanjut terhadap temuan BPK penting untuk menunjukkan profesionalisme Pemko Medan sekaligus memastikan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin menunjukkan bagaimana profesionalisme Pemko Medan, semua OPD harus siap diperiksa jika masih terdapat kekurangan,” katanya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Medan. Salah satunya terkait penggunaan SPT yang tidak disertai PKS sebagai dasar hukum pengelolaan.
Selain itu, BPK menemukan uang jaminan sebesar Rp1,3 miliar belum disetorkan ke kas Pemko Medan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pengelolaan parkir yang perlu segera dibenahi.
Pemko Medan kini meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (map/ila)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pengelolaan parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dilakukan tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS). Tak hanya itu, uang jaminan senilai Rp1,3 miliar juga ditemukan belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Temuan tersebut kini mendapat perhatian serius dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Ia memastikan setiap temuan BPK akan ditindaklanjuti, termasuk persoalan yang terjadi di Dishub Medan.
Rico mengatakan, Inspektorat telah diperintahkan untuk menelaah temuan terkait uang jaminan Rp1,3 miliar tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan status dana sekaligus mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
“Ini memang lagi mau kita periksa dan telaah, bagaimana status uang sesuai temuan BPK tersebut,” kata Rico, Selasa (8/9/2026).
Tak hanya terkait uang jaminan, Pemko Medan juga mengevaluasi sistem pengelolaan parkir yang menjadi temuan BPK. Pasalnya, pengelolaan parkir disebut hanya menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT), tanpa dilengkapi PKS sebagai dasar kerja sama.
Rico mengungkapkan, Dishub Medan telah dipanggil Inspektorat untuk mengevaluasi berbagai persoalan dalam pengelolaan parkir di lapangan.
“Beberapa hari yang lalu sudah dipanggil Dishub Kota Medan untuk mengevaluasi apa-apa saja yang menjadi problem di lapangan,” ujarnya.
Menurut Rico, evaluasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas setiap temuan yang disampaikan BPK. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan harus siap diperiksa apabila masih ditemukan kekurangan.
“Setiap temuan, apa pun itu, di OPD mana pun kami tindaklanjuti semua itu. Karena itu memang sudah menjadi sebuah kewajiban,” tegasnya.
Rico menilai tindak lanjut terhadap temuan BPK penting untuk menunjukkan profesionalisme Pemko Medan sekaligus memastikan program pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin menunjukkan bagaimana profesionalisme Pemko Medan, semua OPD harus siap diperiksa jika masih terdapat kekurangan,” katanya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Sumut mengungkap adanya persoalan dalam pengelolaan parkir oleh Dishub Kota Medan. Salah satunya terkait penggunaan SPT yang tidak disertai PKS sebagai dasar hukum pengelolaan.
Selain itu, BPK menemukan uang jaminan sebesar Rp1,3 miliar belum disetorkan ke kas Pemko Medan. Temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan dalam tata kelola pengelolaan parkir yang perlu segera dibenahi.
Pemko Medan kini meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap persoalan tersebut. Hasil evaluasi nantinya diharapkan menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. (map/ila)

5 hours ago
6

















































