MEDAN – Dugaan perambahan hutan pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat sorotan DPRD Sumatera Utara. Aparat kepolisian diminta segera menghentikan aktivitas penebangan sekaligus mengusut pihak yang bertanggung jawab.
Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tapanuli, Viktor Silaen SE MM, meminta Polda Sumut segera memerintahkan Polres Humbahas turun tangan. Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan semakin meluas dan mengantisipasi ancaman bencana longsor maupun banjir bandang.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, saat ini penebangan kayu pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, terus terjadi. Ini menimbulkan keresahan masyarakat karena khawatir terjadi bencana tanah longsor,” ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Politisi Partai Golkar Sumut itu menegaskan, aparat harus memastikan legalitas aktivitas penebangan tersebut. Jika ditemukan adanya izin, kata dia, perlu diperiksa apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai ketentuan. Namun jika penebangan dilakukan tanpa izin, aparat diminta segera melakukan proses hukum.
“Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan hutan sekaligus mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat. Kalau pelaku memiliki izin penebangan, segera periksa dan jika tidak memiliki izin, segera diproses hukum,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menyebut kekhawatiran masyarakat memiliki alasan kuat. Sebab, kawasan tersebut berada di wilayah yang memiliki riwayat bencana longsor dan banjir bandang.
Viktor menyebut kawasan hulu di sekitar Habeahan memiliki keterkaitan dengan wilayah Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, yang sebelumnya pernah terdampak longsor dan banjir bandang.
“Lokasi perambahan hutan pinus ini berada di daerah yang pernah mengalami longsor dan menyebabkan banjir bandang di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja. Karena itu, saya meminta atensi aparat agar penebangan ini segera dihentikan dan pelakunya diproses hukum,” katanya.
Menurut Viktor, apabila penebangan terus dibiarkan, daya dukung kawasan hutan dalam menahan air dan menjaga kestabilan tanah dikhawatirkan semakin berkurang. Kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama ketika curah hujan tinggi.
Ketua DPD Kosgoro 1957 tersebut juga meminta aparat tidak berhenti pada penghentian aktivitas penebangan. Pihak-pihak yang diduga berada di balik perambahan juga harus ditelusuri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah bencana terjadi. Mohon atensi aparat, khususnya Polda Sumut dan Polres Humbahas, agar penebangan segera dihentikan dan aktivitas perambahan ini ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Viktor mengingatkan, pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan lingkungan memicu bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. “Jangan sampai banjir bandang kembali terjadi di wilayah Baktiraja,” pungkasnya. (map/ila)
MEDAN – Dugaan perambahan hutan pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), mendapat sorotan DPRD Sumatera Utara. Aparat kepolisian diminta segera menghentikan aktivitas penebangan sekaligus mengusut pihak yang bertanggung jawab.
Anggota DPRD Sumut dari Daerah Pemilihan (Dapil) Tapanuli, Viktor Silaen SE MM, meminta Polda Sumut segera memerintahkan Polres Humbahas turun tangan. Langkah tegas dinilai penting untuk mencegah kerusakan hutan semakin meluas dan mengantisipasi ancaman bencana longsor maupun banjir bandang.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat ke lembaga legislatif, saat ini penebangan kayu pinus di Desa Habeahan, Kecamatan Lintongnihuta, terus terjadi. Ini menimbulkan keresahan masyarakat karena khawatir terjadi bencana tanah longsor,” ujar Viktor Silaen kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Politisi Partai Golkar Sumut itu menegaskan, aparat harus memastikan legalitas aktivitas penebangan tersebut. Jika ditemukan adanya izin, kata dia, perlu diperiksa apakah kegiatan yang dilakukan telah sesuai ketentuan. Namun jika penebangan dilakukan tanpa izin, aparat diminta segera melakukan proses hukum.
“Tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan kerusakan hutan sekaligus mencegah dampak yang lebih besar terhadap masyarakat. Kalau pelaku memiliki izin penebangan, segera periksa dan jika tidak memiliki izin, segera diproses hukum,” tegasnya.
Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menyebut kekhawatiran masyarakat memiliki alasan kuat. Sebab, kawasan tersebut berada di wilayah yang memiliki riwayat bencana longsor dan banjir bandang.
Viktor menyebut kawasan hulu di sekitar Habeahan memiliki keterkaitan dengan wilayah Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja, yang sebelumnya pernah terdampak longsor dan banjir bandang.
“Lokasi perambahan hutan pinus ini berada di daerah yang pernah mengalami longsor dan menyebabkan banjir bandang di Desa Simangulampe, Kecamatan Baktiraja. Karena itu, saya meminta atensi aparat agar penebangan ini segera dihentikan dan pelakunya diproses hukum,” katanya.
Menurut Viktor, apabila penebangan terus dibiarkan, daya dukung kawasan hutan dalam menahan air dan menjaga kestabilan tanah dikhawatirkan semakin berkurang. Kondisi itu berpotensi meningkatkan risiko longsor, terutama ketika curah hujan tinggi.
Ketua DPD Kosgoro 1957 tersebut juga meminta aparat tidak berhenti pada penghentian aktivitas penebangan. Pihak-pihak yang diduga berada di balik perambahan juga harus ditelusuri untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh.
“Jangan sampai kita baru bertindak setelah bencana terjadi. Mohon atensi aparat, khususnya Polda Sumut dan Polres Humbahas, agar penebangan segera dihentikan dan aktivitas perambahan ini ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Viktor mengingatkan, pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan lingkungan memicu bencana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat. “Jangan sampai banjir bandang kembali terjadi di wilayah Baktiraja,” pungkasnya. (map/ila)

8 hours ago
9

















































