Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan cukup signifikan pada struktur pendapatan dan belanja daerah. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,13 triliun, sementara belanja daerah melonjak hingga Rp7,73 triliun.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Medan 2026 itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9). Paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Medan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Rico Waas menyebutkan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun. Setelah perubahan, angka tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp7,13 triliun atau naik 5,05 persen.
“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.
Kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp6,90 triliun, dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp7,73 triliun atau bertambah 12,03 persen.
“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.
Dengan struktur tersebut, APBD Kota Medan 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar. Rico menjelaskan, perubahan struktur anggaran merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan target dan sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.
Menurutnya, perubahan APBD tidak sekadar melakukan penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan tersebut juga harus mengikuti arah kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujarnya.
Rancangan perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.
Rico berharap perubahan struktur APBD ini mampu memperkuat kapasitas fiskal Pemko Medan pada 2026. Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dapat dipenuhi secara lebih optimal. “Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.
Rico menegaskan APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (map/ila)
Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengajukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan cukup signifikan pada struktur pendapatan dan belanja daerah. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp7,13 triliun, sementara belanja daerah melonjak hingga Rp7,73 triliun.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Medan 2026 itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (7/9). Paripurna dengan agenda penjelasan kepala daerah tersebut digelar di Gedung DPRD Kota Medan.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Erfin Fahrurrazi serta jajaran pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.
Dalam penjelasannya, Rico Waas menyebutkan pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun. Setelah perubahan, angka tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp7,13 triliun atau naik 5,05 persen.
“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.
Kenaikan lebih besar terjadi pada sisi belanja. Belanja daerah yang sebelumnya dianggarkan sebesar Rp6,90 triliun, dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat menjadi Rp7,73 triliun atau bertambah 12,03 persen.
“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” jelasnya.
Dengan struktur tersebut, APBD Kota Medan 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar. Rico menjelaskan, perubahan struktur anggaran merupakan konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta perluasan target dan sasaran kinerja pembangunan yang direncanakan Pemko Medan.
Menurutnya, perubahan APBD tidak sekadar melakukan penyesuaian angka-angka anggaran. Perubahan tersebut juga harus mengikuti arah kebijakan umum anggaran (KUA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” ujarnya.
Rancangan perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Perubahan yang dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Medan.
Rico berharap perubahan struktur APBD ini mampu memperkuat kapasitas fiskal Pemko Medan pada 2026. Penguatan tersebut dinilai penting untuk memastikan kebutuhan pembiayaan berbagai urusan pemerintahan dapat dipenuhi secara lebih optimal. “Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.
Rico menegaskan APBD memiliki fungsi strategis sebagai mesin penggerak penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. (map/ila)

6 hours ago
6

















































