JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ancaman gejolak sosial kembali menghantui pembahasan regulasi ketenagakerjaan. Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mengulur waktu dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Jika aspirasi pekerja diabaikan, mereka menilai situasi di lapangan berpotensi memicu kerusuhan pada Agustus ini.
Peringatan tersebut disampaikan saat perwakilan 18 konfederasi serikat pekerja menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026). Penyerahan dilakukan dalam pertemuan bersama Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena, mengatakan draf tersebut disusun secara intensif oleh koalisi yang terdiri atas 18 konfederasi dan menaungi sekitar 157 federasi pekerja.
“Artinya 90 persen kekuatan buruh ada di koalisi ini. Dan kami menyiapkan draf RUU Ketenagakerjaan selama satu minggu penuh, untuk bisa berdiskusi dengan DPR,” kata Andi Gani.
Ia menekankan pembahasan RUU tidak boleh berjalan lambat karena Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas waktu penyelesaiannya hingga 31 Oktober 2026. Menurutnya, DPR dan pemerintah harus menunjukkan keseriusan agar ketegangan di kalangan pekerja tidak semakin meningkat.
“Seperti teman-teman tahu, Agustus diprediksi akan ada kerusuhan besar. Dan memang kami di tingkat lapangan sudah ada situasi-situasi yang kami sadari akan sangat-sangat rawan,” ujar Andi.
“Karena itu Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Andi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berharap komunikasi antara DPR dan organisasi buruh terus berjalan hingga regulasi tersebut resmi disahkan.
Dorongan penyusunan undang-undang baru itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan agar ketentuan mengenai ketenagakerjaan dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan diatur melalui undang-undang tersendiri. Mahkamah memberikan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 untuk menyelesaikannya.
Meski DPR saat ini tengah memasuki masa reses, Andi berharap proses pembahasan tidak terhenti. Ia mengingatkan agar polemik panjang seperti yang terjadi saat pembahasan omnibus law pada 2020 tidak kembali terulang.
“Kami tidak menginginkan seperti omnibus law, jadi berjejal, berjilid-jilid dan sangat panjang, dan perlawanan sangat keras di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pihaknya menyambut baik masukan dari kalangan buruh. Menurut dia, Panja RUU Ketenagakerjaan di Komisi IX tetap memanfaatkan masa reses untuk melanjutkan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.
Namun, Cucun mengakui masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum RUU dapat menjadi usul inisiatif DPR. Setelah penyusunan draf selesai, pembahasan akan berlanjut ke tim perumus (timus), tim sinkronisasi (timsin), harmonisasi di Badan Legislasi, hingga kembali ke Komisi IX sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Nanti ketika di timus-timsin kita ingin semua tetap memberikan masukan. Kemudian harmonisasi di Badan Legislasi ini masih panjang juga. Lalu kembali lagi ke Komisi IX dan kita akan paripurnakan menjadi usul inisiatif rancangan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Cucun.
Ia berharap regulasi baru nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan kepastian hukum bagi kalangan pengusaha sehingga dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
“Jadi kalau sudah sama-sama seimbang, mana kepentingan daripada pekerja, kemudian juga proteksi para pekerja, perlindungan, dan kepastian hukum untuk para pengusaha, ini yang diharapkan sehingga iklim investasi di kita akan tumbuh kembang secara pesat,” ujarnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

10 hours ago
5


















































