WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah 2026 memasuki babak yang makin panas. Pemerintah pusat belum mengesahkan formula baru pengupahan, namun simulasi awal menunjukkan peluang kenaikan rata-rata 6,5 persen di seluruh Jateng. Angka ini langsung memicu perhitungan ulang dari pelaku usaha hingga buruh karena dampaknya bersinggungan langsung dengan kondisi ekonomi tahun depan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah menyiapkan skema penetapan sesuai rancangan aturan yang sedang digodok di pusat. Jadwal pengumuman UMP ditargetkan 8 Desember 2025, sementara UMK akan dipublikasikan 15 Desember 2025.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengupahan wajib mengikuti aturan nasional. Pemprov dan kabupaten/kota tidak bisa lepas dari ketentuan pusat karena penetapan upah merupakan instrumen strategis pemerintah.
Rancangan peraturan baru sudah mencantumkan timeline final, termasuk jadwal penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK. Artinya, daerah tinggal menyesuaikan data, memperhitungkan kondisi ekonomi, lalu mengajukan rekomendasi resmi.
Di sisi lain, serikat buruh masih mendorong kenaikan lebih besar. KSPI mengusulkan tiga opsi, yakni:
✓ 6,5 persen
✓ 7,7 persen
✓ 8,5–10,5 persen
Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai penggunaan satu angka kenaikan seragam untuk semua daerah mampu menjaga kesenjangan upah agar tidak semakin melebar. Ia menekankan pentingnya konsistensi angka ketimbang rentang indeks yang berjauhan.
Simulasi UMK Jateng 2026: Kenaikan 6,5 Persen di 35 Kabupaten/Kota
Angka berikut adalah proyeksi dan dapat berubah setelah formula resmi ditetapkan pemerintah pusat.
✓ Kota Semarang: Rp3.454.827 – Rp3.679.391
✓ Kabupaten Demak: Rp2.940.716 – Rp3.131.863
✓ Kabupaten Kendal: Rp2.783.455 – Rp2.964.380
✓ Kabupaten Semarang: Rp2.750.136 – Rp2.928.895
✓ Kabupaten Kudus: Rp2.680.485 – Rp2.854.717
✓ Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248 – Rp2.811.864
✓ Kabupaten Jepara: Rp2.610.224 – Rp2.779.889
✓ Kota Pekalongan: Rp2.545.138 – Rp2.710.572
✓ Kabupaten Batang: Rp2.534.383 – Rp2.699.118
✓ Kota Salatiga: Rp2.533.583 – Rp2.698.266
✓ Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653 – Rp2.648.285
✓ Kabupaten Magelang: Rp2.467.488 – Rp2.627.875
✓ Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110 – Rp2.595.522
✓ Kota Surakarta: Rp2.416.560 – Rp2.573.636
✓ Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598 – Rp2.552.377
✓ Kabupaten Klaten: Rp2.389.820 – Rp2.545.158
✓ Kota Tegal: Rp2.376.683 – Rp2.530.234
✓ Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488 – Rp2.507.234
✓ Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410 – Rp2.583.943
✓ Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283 – Rp2.583.802
✓ Kabupaten Tegal: Rp2.333.586 – Rp2.485.269
✓ Kabupaten Pati: Rp2.332.350 – Rp2.483.953
✓ Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521 – Rp2.448.990
✓ Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140 – Rp2.445.389
✓ Kota Magelang: Rp2.281.230 – Rp2.429.510
✓ Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937 – Rp2.413.223
✓ Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873 – Rp2.406.765
✓ Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090 – Rp2.400.606
✓ Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850 – Rp2.392.895
✓ Kabupaten Brebes: Rp2.239.801 – Rp2.385.388
✓ Kabupaten Blora: Rp2.238.430 – Rp2.383.928
✓ Kabupaten Rembang: Rp2.236.168 – Rp2.381.519
✓ Kabupaten Sragen: Rp2.182.200 – Rp2.324.043
✓ Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587 – Rp2.322.325
✓ Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475 – Rp2.311.556
Menunggu Kepastian dari Pemerintah Pusat
Proyeksi di atas masih bersifat simulasi. Pemerintah pusat saat ini sedang merampungkan regulasi pengupahan yang akan menjadi dasar final penetapan UMP dan UMK 2026. Begitu aturan resmi dirilis, Jawa Tengah langsung bergerak.
UMP diumumkan 8 Desember 2025. UMK menyusul 15 Desember 2025.
Kepastian jadwal ini memberi ruang bagi pelaku usaha dan pekerja untuk menyiapkan strategi finansial menghadapi tahun 2026 yang penuh tantangan ekonomi. Aris Arianto
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

4 hours ago
5


















































