Datangi Kantor Satpol PP, Warga Desak Operasional Tower BTS di Bibis Baru Nusukan Dihentikan

11 hours ago 9
Warga Kampung Bibis Baru, Nusukan RT 01 dan RT 02, RW 24, Banjarsari, Solo mendatangi Kantor Satpol PP Kota Solo, Senin, (03/08/2026) untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan tower BTS milik PT Protelindo. Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Warga Kampung Bibis Baru, Nusukan RT 01 dan RT 02, RW 24, Banjarsari, Solo mendatangi Kantor Satpol PP Kota Solo, Senin, (03/08/2026) untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan tower BTS milik PT Protelindo.

Menurut warga dan pendiri Diwa Foundation, Diah Warih Anjari, tower BTS ini sudah beroperasi 20 tahun dan membuat keresahan warga.

“Tower ini berdiri tidak memenuhi standar ya. Dalam arti ini berdiri di padat penduduk dan menempel langsung rumah warga. Kemudian banyak warga yang ada di sekitar situ. Mereka sakit karena vertigo, stroke dan bahkan banyak yang sudah meninggal,” ujarnya ditemui usai audiensi di Kantor Satpol PP Kota Solo.

Disisi lain, Diah Warih menambahkan bahwa warga sudah dari awal menolak untuk pembangunan tower ini. Namun tower ini dipaksakan untuk tetap berdiri.

“Warga masyarakat disini tidak diuntungkan sama sekali. Warga satu sama lain juga malah jadi tidak rukun. Disisi lain mereka juga menanti sebuah sikap dari Pemerintah Kota Solo. Sudah menganggu keselamatan warga, karena radiasinya ” kata Diah Warih.

Rifai, salah satu warga dari RT 02 bahkan menaruh sebuah kecurigaan adanya manipulasi data tanda tangan. Terkait izin pembangunan tower ataupun sosialisasi kepada warga.

Warga Kampung Bibis Baru, Nusukan RT 01 dan RT 02, RW 24, Banjarsari, Solo mendatangi Kantor Satpol PP Kota Solo, Senin, (03/08/2026) untuk menyampaikan aspirasinya terkait permasalahan tower BTS milik PT Protelindo. Ando.

“Kami sama sekali tidak tahu. Seharusnya kalau izin itu kan ada tanda tangan warga, ada sosialisasi, ada tahapan yang harus dicapai lah. Nah, tahapan itu tidak ada. Potong kompas dan kami tidak dilibatkan dalam banyak hal. Jikalau kami dilibatkan, kami akan menyampaikan sesuatu yang menjadi keluh kesah kami. Besi itu 10 tahun, 15 tahun kan harus dicek ulang,” ungkapnya.

Sudah puluhan tahun berdiri, Rifai mengaku sudah mencoba berkoordinasi dengan pihak PT. Namun pihak PT Protelindo sama sekali tutup mata dan tutup telinga.

“Tahun 2016 kami sudah berkoordinasi dengan Kapolsek, dengan DPRD, dengan perizinan, dengan kelurahan, dengan kecamatan. Tapi kita tidak pernah mendapatkan respon baik. Malah tahu-tahu itu tetap berdiri tegak. Kalau kita lihat Malaysia itu punya menara kembar. Kami punya tower kembar, jaraknya cuma 25 meter dari rumah warga,” tandasnya.

Sementara itu, Bhayu Atmojo, Kabid Penanganan Gangguan Trabtibum Satpol PP Kota Solo menjelaskan bahwa sesuai yang disampaikan tower ini izinnya selesai pada tanggal 26 Juli. Namun pihaknya akan melihat terlebih dahulu seperti apa.

“Kalau keterangan tadi masih beroperasi sampai sekarang. Kami tentunya akan menghimpun keterangan-keterangan lagi dari berbagai belah pihak terhadap permasalahan ini. Tentunya kami berharap permasalahan ini akan cepat selesai sesuai dengan aturan-aturan ada dan sesuai kewenangan kami,” terangnya.

Satpol PP menjanjikan akan melakukan tindakan yang diperlukan yang memang sesuai dengan kewenangan. Sebagai penegak peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

“Tentunya ini kan sesuai dengan kewenangan. Kamikan tidak punya kewenangan untuk memperpanjang izin ataupun memberikan izin itu kan ada di dinas lain. Tapi kewenangan kami adalah menegakkan peraturan daerah. Selama memang tidak melanggar peraturan daerah ya kami tidak bisa melakukan tindakan yang diperlukan. Tetapi kalau memang melanggar peraturan daerah, melanggar peraturan kepala daerah tentunya kami bisa melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan kewenangan,” pungkasnya. Ando

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|