Di Doyo Seorang Pelajar Jadi Korban Rudapaksa

15 hours ago 3

Pelaku Mabuk, Korban Diseret ke Semak-semak dan Digagahi

SENTANI – Nasi tak mengenakkan dialami seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga. Wanita berusia 13 tahun itu menjadi korban mencurian dan kekerasan yang dibarengi dengan tindakan rudapaksa (pemerkosaan).

Pelakunya sendiri tak lagi muda, seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial YA. Namun perjalanan YA ini tak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Jayapurakurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima. YA ditangkap saat berkeliaran di kawasan BTN Pemda Doyo Baru.

Dari videonya ia sempat diintai dari dalam mobil tengah berjalan seorang diri dan saat itu juga ia langsung dibekuk tanpa perlawanan. Kejadian ini terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel menerima laporan terkait peristiwa yang menimpa seorang pelajar perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan dan perampasan barang miliknya di kawasan lahan kosong samping BTN Kolam Doyo Baru.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat Bunga sedang berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Ketika melintas di kawasan lahan kosong tersebut, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawanya ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum yang dipimpin Kasubsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri yang berhasil dihimpun.

“Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Saat diamankan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas,” tambahnya.

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti terjadinya tindak pidana sekaligus melakukan pencarian barang bukti lainnya yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Mabuk, Korban Diseret ke Semak-semak dan Digagahi

SENTANI – Nasi tak mengenakkan dialami seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga. Wanita berusia 13 tahun itu menjadi korban mencurian dan kekerasan yang dibarengi dengan tindakan rudapaksa (pemerkosaan).

Pelakunya sendiri tak lagi muda, seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial YA. Namun perjalanan YA ini tak berlangsung lama. Ia berhasil diringkus oleh personel Satreskrim Polres Jayapurakurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima. YA ditangkap saat berkeliaran di kawasan BTN Pemda Doyo Baru.

Dari videonya ia sempat diintai dari dalam mobil tengah berjalan seorang diri dan saat itu juga ia langsung dibekuk tanpa perlawanan. Kejadian ini terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Kamis (11/6).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel menerima laporan terkait peristiwa yang menimpa seorang pelajar perempuan yang menjadi korban tindak kekerasan dan perampasan barang miliknya di kawasan lahan kosong samping BTN Kolam Doyo Baru.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat Bunga sedang berjalan kaki menuju sekolah pada Kamis pagi. Ketika melintas di kawasan lahan kosong tersebut, korban diduga dihampiri oleh pelaku yang kemudian melakukan kekerasan terhadap korban sebelum membawanya ke area semak-semak yang jauh dari pemukiman warga,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban sebelum meninggalkan lokasi kejadian. Mendapat laporan tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum yang dipimpin Kasubsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean, bersama personel langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku berdasarkan keterangan korban serta ciri-ciri yang berhasil dihimpun.

“Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Sekitar pukul 09.35 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) di kawasan BTN Pemda Doyo Baru. Saat diamankan, petugas juga berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas,” tambahnya.

Setelah penangkapan, petugas membawa pelaku ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti terjadinya tindak pidana sekaligus melakukan pencarian barang bukti lainnya yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|