Diduga Dikriminalisasi Penyidik PPA Polres Simalungun, Warga Medan Minta Keadilan

1 week ago 13

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang warga Medan, Santo Daniel P Simanjuntak, yang berdomisili di Jalan Parwitayasa 2 Lingkungan 5, Tanjung Gusta Medan mengaku dikriminalisasi yang diduga dilakukan Penyidik PPA Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, atas Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/43/II/2024/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 20 Februari 2024, dengan pelapor atas nama Monica Maya Sari Sianipar.

Santo Daniel P Simanjuntak melalui Kuasa Hukumnya, Alansyah Putra Pulungan SH yang didampingi Rekannya Oka Ferari SH mengatakan, kejadian ini bermula saat pada Mei 2017, kliennya berkenalan dan dijodohkan dengan pelapor.

“Namun pada waktu perjodohan semakin dekat, pelapor membuat pengakuan kepada klien kami bahwa dirinya sebenarnya sedang hamil dari mantan pacar sebelumnya, dan pelapor bersama keluarganya mendatangi klien kami di rumahnya. Ibu pelapor memohon kepada keluarga klien kami, agar anaknya bisa dinikahi agar tidak malu melahirkan tanpa seorang ayah,” ungkapnya kepada Sumut Pos saat ditemui di Medan, Selasa (17/6).

Karena merasa kasihan, lanjut Alansyah, kliennya Santo dan keluarganya menerimanya tapi hanya dengan pernikahan secara agama saja. Dalam hal ini pemberkatan di gereja, tanpa dicatatkan di dinas kependudukan dan catatan sipil, sehingga tidak ada pengakuan negara atas pernikahan ini. Namun satu bulan setengah setelah pemberkatan pernikahan di gereja, pelapor meminta izin untuk keluar dari rumah dan pergi menemui ibunya yang sudah menunggu.

“Sejak kepergian itu, pelapor bak hilang ditelan bumi dan tidak diketahui di mana keberadaannya. Barulah kemudian pada 4 Maret 2024, datanglah surat undangan klarifikasi dari penyidik unit PPA Polres Simalungun untuk meminta keterangan klien kami atas adanya Laporan Polisi atas nama Monica Maya Sari Sianipar, dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak dan panggilan sebagai tersangka pada 4 Juni 2025,” katanya.

Namun, sambungnya, ketika surat panggilan sebagai tersangka itu dibuka, surat tersebut tertanggal 2 Mei 2025 untuk pemeriksaan pada tanggal 5 Mei 2025, tetapi jika dilihat pada resi pengiriman pos, surat tersebut baru diterima pos pada tanggal 3 Juni 2025.

Alansyah memaparkan, dalam hal ini, tiga hal aneh sekaligus muncul. Pertama, di mata hukum dan negara, pelapor dan kliennya Santo bukanlah pasangan suami istri. Yang tentu saja dengan itu tidaklah saling memiliki hak dan kewajiban satu dengan yang lain. Kedua, kliennya tidak pernah tinggal atau berdomisili di Simalungun, dan selama bersama pelapor, mereka tinggal di Jalan Parwitayasa 2 Gaperta Ujung Medan, sampai dengan pelapor memaksa pergi sendiri dari rumah.

“Sehingga sangat aneh, kalaupun terjadi peristiwa pidana, ketika pelapor dan klien kami tinggal bersama, harusnya perkara tersebut dilaporkan pada wilayah hukum Polrestabes Medan, dan Polres Simalungun tidak berhak untuk melakukan penyelidikan dan atau penyidikan terhadap perkara a quo,” tegasnya.

Ketiga, sebut Alansyah lagi, bahwa secara moral, kliennya Santo tidak pantas untuk disematkan tanggung jawab terhadap anak dari pelapor, karena pelapor telah hamil sebelum dilakukannya pemberkatan dengan kliennya yang sampai dengan saat ini tidak diketahui siapa bapak biologis dari anak tersebut.

Dari semua keanehan ini, tambah Alansyah, tampak jelas bahwa penyidik Polres Simalungun yang memeriksa perkara ini tidak netral, tidak profesional dan bahkan menjadi ancaman bagi kemanusiaan karena telah menetapkan seseorang yang tidak bersalah menjadi tersangka. Di tengah krisis kepercayaan terhadap Polri, hari ini tindakan Polres Simalungun tersebut membuat citra Polri turun sampai di bawak titik nadir paling rendah.

“Kami berharap perkara ini dapat diselesaikan secara rule of law dan membatalkan penetapan tersangka terhadap klien kami, dan segala perbuatan dari penyidik yang melanggar kode etik dan prosedur penanagan perkara haruslah di hukum agar menjadi perbaikan bagi wajah polri yang presisi,” harapnya.

Dalam hal ini, kata Alansyah, tersangka melalui penasihat hukumnya telah mengirimkan surat ke Irwasda Polda Sumut, Bidkum Polda Sumut dan Divpropam Mabes Polri, perihal perlindungan hukum dan mohon untuk dilakukannya gelar perkara khusus.

Saat dikonfirmasi melalui telepon selular dan WhatsApp (WA), Kasatreskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang belum memberikan jawaban perihal kasus tersebut. (dwi/han)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|