Diduga Masih Berperkara, Kapolrestabes Medan Diminta Batalkan Pengamanan Eksekusi Tanah Para Ahli Waris

1 day ago 6

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Delapan ahli waris yang memiliki hak berupa warisan atas sebidang tanah seluas sekitar 1.134 m2 di Jalan Mojopahit, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, yang dibebankan hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad, melayangkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan SIK SH MHum, Senin (5/5/2025).

Kedelapan ahli waris itu yakni Ir Nilhasmidi, Haswanudin, Siti Chairatun Nisa, Muhammad Nawawi, Ir Hj Juliwati, Tasnim Ahsanu Amala, Ihsan Nur Azizi, dan Erna Syahrial.
Permohonan itu diajukan melalui Kuasa Hukum mereka, Said Azhari SH dari Advokat Said Azhari SH & Rekan Law Office.

Pada surat permohonan itu, mereka menyatakan memohon dengan hormat kepada Kapolrestabes Medan agar membatalkan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan tanah SHM Nomor 17 tersebut.

Selain itu, mereka juga memohon Kapolrestabes Medan bersikap netral memberikan perlindungan secara obyektif di mata hukum dan keadilan tanpa diintervensi oleh pihak-pihak manapun.

Mereka juga memohon Kapolrestabes Medan untuk menindak tegas seluruh jajaran anggota kepolisian pada Polrestabes Medan yang diduga kuat menunjukkan sikap keberpihakan yang tidak sah di mata hukum terkait perkara-perkara mereka.

Mengenai perkara mereka itu, Said Azhari membeberkan, para ahli waris tersebut adalah anak dari hasil pernikahan antara Hj Hamidah Amin Binti Amin dengan Alm. Nyak Hadan Ahmad.

“Alm. Nyak Hadan Ahmad juga menikah dengan Hj. Chadijah Hamid Binti Hamid dan dari hasil pernikahan tersebut lahir anak-anak yang bernama Tuty Yuslina Binti Nyak Hasan Ahmad, Kemala Winta Binti Nyak Hasan Ahmad, Noni Dewita Binti Nyak Hasan Ahmad, dan M Yasin Hasan Bin Nyak Hasan Ahmad,” terang Said Azhari.

Kemudian, lanjut Said Azhari, pada 20 Januari 2008, Nyak Hasan Ahmad telah wafat dan meninggalkan harta warisan berupa satu bidang tanah di Jalan Mojopahit tersebut. Pada tahun 2012, telah terjadi gugat-menggugat antara ahli waris dari sisi kliennya, dengan anak-anak Alm. Nyak Hasan Ahmad dari perkawinan dengan Hj. Chadijah Hamid Binti Hamid.

Perkara dengan nomor 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn yang amar putusannya adalah menetpkan harta waris Alm. Nyak Hasan Ahmad adalah 1/3, sehingga menetapkan bagian atau porsi masing-masing ahli waris almarhum Nyak Hasan Ahmad bin Usman Ahmad sebagai berikut, Hj Chadijah Hamid Binti Hamid mendapat 39/624 bagian, Bismar Bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Tuty Yuslina binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Azwin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Noni Dewita binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, M. Yasin Hasan bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Hj Hamidah binti Amin 39/624 bagian, Nil Hasmidi bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Haswanuddin bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Yuliwaty binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Siti Chairatun binti Iskandar Zulkarnain 7/624 bagian, Muhammad Nawawi bin Iskandar Zulkarnain 14/624 bagian, Jabal Nur bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Ismay Hadley bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Melly Kemala Winta binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Antony Zulkarnain bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian, Anna Lolytha binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian, Jimmy Nur Nahruly bin Nyak Hasan Ahmad 42/624 bagian dan Lucy Akmal Talia Ernawan binti Nyak Hasan Ahmad 21/624 bagian.

Diungkapkan Said Azhari, putusan tersebut juga menghukum Para Tergugat Konvensi, yakni anak-anak dari Hj. Hamidah Amin Binti Amin dengan bagian/porsi masing-masing sebagaimana tersebut dalam Diktum angka 4 dan apabila tidak dapat dibagi secara natural (bendanya) maka dapat dijual lelang melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagian atau porsi masing-masing.

“Berdasarkan putusan tersebut, para ahli waris diperintahkan untuk membagi harta warisan berupa tanah SHM Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad dibagi secara natural (bendanya),” ungkap Said Azhari.

Atas putusan tersebut, Hj. Hamidah binti Amin dan anak-anaknya mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan atas Putusan Perkara Nomor: 1643/Pdt.G/2012/PA.Mdn yang kemudian teregister dalam Perkara Nomor: 161/Pdt.G/2014/PTA. Mdn.

“Putusan Nomor 161/Pdt.G/2014/PTA.Mdn ini menyatakan dalam Diktum amar putusan nomor 6 bahwa tanah warisan dalam perkara ini juga harus dibagi secara riil (natura),” kata Said Azhari.

Dilanjutkan Said, atas perintah membagi tanah warisan tersebut dengan cara pembagian obyek riil-nya (natura), seluruh ahli waris telah menyetujuinya dan tidak ada yang keberatan.

Kemudian, pada tanggal 24 September 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan telah mengeluarkan Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang, yang menjadi dasar eksekusi dengan cara lelang terhadap tanah dengan SHM Nomor 17 Tahun 1968 atas nama Nyak Hasan Ahmad.

“Perlu diketahui bahwa risalah lelang ini menyatakan bahwa eksekusi dilaksanakan atas dasar Putusan nomor 161/Pdt.G/2014/PA.Mdn., padahal klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut,” ungkap Said Azhari.

Kemudian, lanjut Said Azhari, pada tanggal 22 November 2024, Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus telah mengeluarkan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn yang memerintahkan untuk eksekusi tanah atas nama Bismarck Bin Nyak Hasan Ahmad.

“Namun kenyataannya, lokasi obyek yang dieksekusi dengan dasar Penetapan tersebut adalah sebidang tanah yang dibebankan hak milik berdasarkan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hasan Ahmad itu,” kata Said Azhari.

Menurut Said Azhari, dengan dikeluarkannya Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang dan Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn., pihaknya menduga adanya penyelundupan hukum yang mengorbankan hak-hak kliennya atas harta warisan yang harusnya mereka peroleh dan dibagi secara natura.

“Atas Penetapan Pengangkatan Sita Eksekusi Nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus tertanggal 22 November 2024, kami telah mengajukan upaya hukum dengan cara melakukan Perlawanan Eksekusi (Derden Verzet) ke Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus tertanggal 16 Desember 2024 lalu, dengan nomor perkara 3596/Pdt.G/2024/PA.Mdn,” kata Said Azhari.

Menurut Said, atas keluarnya Risalah Lelang bernomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Medan Kelas IA, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang, pihaknya telah mengajukan upaya hukum dengan menggugat Risalah Lelang tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Medan tertanggal 30 Desember 2024 lalu, dengan nomor perkara 146/G/2024/PTUN.Mdn.

“Di tengah-tengah berjalannya pemeriksaan kedua nomor perkara tersebut, pada Rabu tanggal 07 Mei 2025, klien kami mendapatkan kabar yang sangat mengecewakan, yaitu Undangan Rapat Koordinasi dalam rangka Rencana Pengamanan Eksekusi Pengosongan dari Polrestabes Medan bernomor B/Und.4406/V/PAM/3.3/2025 tertanggal 06 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh Kapolrestabes Medan Gidion Arof Setyawan SIK SH MHum, untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Tanah dengan SHM Nomor 17 atas nama Nyak Hadan Ahmad dengan pemohon eksekusi pengosongan Januar Hudaya selaku pemenang lelang,” ungkap Said Azhari.

Said mengutarakan, undangan tersebut telah ia hadiri sesuai dengan waktu dijalankannya Rapat Koordinasi tersebut, yaitu pada hari Rabu sore, tanggal 07 Mei 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Ruang Posko Bag. Ops Lantai 2 Polrestabes Medan.

“Undangan rapat koordinasi ini menunjukkan seolah-olah akan dilakukan eksekusi pengosongan pada tanah SHM Nomor 17 itu. Padahal terdapat cacat hukum secara formil dalam Penetapan Sita Eksekusi nomor 9/Pdt.Eks/2021/PA.Mdn maupun Risalah Lelang nomor 1831/02.01/2024-01 tertanggal 24 September 2024 dengan Penjual Pengadilan Agama Kelas IA Medan, Januar Hudaya sebagai Pemenang Lelang,” ungkap Said.

Said menegaskan, pemeriksaan perkara dan putusan dari Pengadilan Agama Medan Kelas 1A Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan belum selesai, namun sudah terjadi rencana eksekusi pengosongan yang tidak seharusnya dilakukan. (dek)

Read Entire Article
Politik | Local| Daerah| Finance| Sport|